Komisi Kejaksaan akan Diperkuat
Berita

Komisi Kejaksaan akan Diperkuat

Saat ini Perpres baru tentang Komisi Kejaksaan sedang dirancang.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi ‘membocorkan’ sedikit perubahan pada Komisi Kejaksaan. Jumlah anggota Komisi akan ditambah dari tujuh menjadi sembilan orang. Tiga orang komisioner adalah pilihan Pemerintah. Sisanya hasil seleksi. Nah, Bambang Widjojanto, dipersiapkan sebagai pilihan Pemerintah. Bambang diminta menjadi ketua karena nanti Ketua dan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan akan ditetapkan Presiden. “Ketua dan wakil ketua itu diangkat dan ditetapkan oleh presiden maka kemarin ada tawaran Bambang Widjojanto,” katanya.

 

Bagaimana kalau Komjak diberi wewenang langsung memeriksa jaksa yang diduga bermasalah? Marwan tak terlalu mempersoalkan. Sebab, Komjak melapor dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Kalau menilai  pengawasan intenal Jamwas mandeg, Komjak bisa mengambil alih pemeriksaan. “Dia sewaktu-waktu mengambil alih pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawasan internal kejaksaan,” ujarnya.

 

Kalau penguatan itu jadi dilaksanakan, menurut Marwan, Kejaksaan dan Komjak perlu membuat nota kesepaham baru. Kedua pihak pernah membuat nota kesepahaman pada era Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Tags: