Komisi IX DPR Mulai Membahas RUU Kepailitan
Utama

Komisi IX DPR Mulai Membahas RUU Kepailitan

Setelah tertunda dua tahun, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk mulai membahas RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pembahasan 307 pasal dalam RUU tersebut akan diselesaikan dalam tempo tak sampai dua bulan.

Leo
Bacaan 2 Menit
Komisi IX DPR Mulai Membahas RUU Kepailitan
Hukumonline

 

Yusril menyampaikan beberapa perbaikan yang ada dalam RUU Kepailitan. Pertama, permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Kedua, kurator hanya diperkenankan untuk menangani tiga perkara kepailitan pada waktu yang bersamaan. Ketiga, hakim ad hoc perkara kepailitan tidak hanya ada di tingkat pengadilan niaga, tapi juga di Mahkamah Agung.

 

Jadwal pembahasan

 

Menanggapi permintaan pemerintah, Komisi IX DPR menyatakan kesanggupannya untuk membahas RUU ini dalam waktu yang relatif singkat. Komisi IX menargetkan RUU ini selesai dibahas dan dapat diajukan ke rapat paripurna DPR sebelum masa reses 16 Juli mendatang. Namun, mereka menyampaikan pula bahwa komisi IX saat ini tengah disibukkan dengan fit and proper test calon anggota BPK. Kemudian, mereka harus pula menyelesaikan pembahasan RUU Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Kendatipun demikian, Paskah Suzeta, ketua komisi IX, berjanji akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan pembahasan RUU Kepailitan ini sebelum masa reses. Untuk itu, komisinya telah menyusun rangkaian jadwal pembahasan RUU ini. Mereka juga berencana mendatangkan perkumpulan pengacara kepailitan untuk memberi masukan seputar persoalan kepailitan.

 

Jadwal pembahasan RUU Kepailitan

 

No.

 

Tanggal

Agenda

1.

26 Mei

Hearing dengan pakar

2.

2 Juni

Pendapat fraksi dan penyampaian DIM

3.

4-7 Juni

Sinkronisasi DIM

4.

8 Juni

Pembahasan DIM

Sumber: Rapat dengat pendapat pemerintah-komisi IX

Pemerintah dan Komisi IX DPR akhirnya menyepakati untuk mulai membahas RUU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pembahasan RUU yang dinilai strategis ini sempat tertunda lebih dari dua tahun tanpa alasan yang jelas. Presiden Megawati, sebenarnya telah mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) RUU ini sejak 13 Mei 2002. Dalam Ampresnya, presiden minta agar pembahasan RUU ini dijadikan prioritas.

 

Kenyataannya, kesepakatan untuk memulai pembahasan RUU Kepailitan baru disepakati semalam (17/05), dalam rapat dengar pendapat antara pemerintah, yang diwakili Depkeh HAM, dengan Komisi IX.

 

Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan, salah satu penyebab keterlambatan pembahasan ini adalah masalah teknis dengan Komisi II. Sebenarnya pemerintah berharap RUU ini dibahas di Komisi II, namun tidak pernah ada respon.

 

"Belum ada jawaban resmi dari pimpinan dewan apakah permintaan kami dipenuhi atau tidak. Andaikata tidak, kita bisa melanjutkan pembahasan dengan komisi IX. Mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa diselesaikan," ujar Yusril.

 

Yusril mengemukakan bahwa materi dalam RUU ini, sifatnya bukan amandemen parsial terhadap Undang-Undang Kepailitan (UU No.4/1998). Menurutnya, RUU Kepailitan isinya merupakan perbaikan dari pasal-pasal di UU No.4/1998.

Tags: