Yusril menyampaikan beberapa perbaikan yang ada dalam RUU Kepailitan. Pertama, permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Kedua, kurator hanya diperkenankan untuk menangani tiga perkara kepailitan pada waktu yang bersamaan. Ketiga, hakim ad hoc perkara kepailitan tidak hanya ada di tingkat pengadilan niaga, tapi juga di Mahkamah Agung.
Jadwal pembahasan
Menanggapi permintaan pemerintah, Komisi IX DPR menyatakan kesanggupannya untuk membahas RUU ini dalam waktu yang relatif singkat. Komisi IX menargetkan RUU ini selesai dibahas dan dapat diajukan ke rapat paripurna DPR sebelum masa reses 16 Juli mendatang. Namun, mereka menyampaikan pula bahwa komisi IX saat ini tengah disibukkan dengan fit and proper test calon anggota BPK. Kemudian, mereka harus pula menyelesaikan pembahasan RUU Lembaga Penjamin Simpanan.
Kendatipun demikian, Paskah Suzeta, ketua komisi IX, berjanji akan berupaya maksimal untuk menyelesaikan pembahasan RUU Kepailitan ini sebelum masa reses. Untuk itu, komisinya telah menyusun rangkaian jadwal pembahasan RUU ini. Mereka juga berencana mendatangkan perkumpulan pengacara kepailitan untuk memberi masukan seputar persoalan kepailitan.
Jadwal pembahasan RUU Kepailitan
No.
| Tanggal | Agenda |
1. | 26 Mei | Hearing dengan pakar |
2. | 2 Juni | Pendapat fraksi dan penyampaian DIM |
3. | 4-7 Juni | Sinkronisasi DIM |
4. | 8 Juni | Pembahasan DIM |
Sumber: Rapat dengat pendapat pemerintah-komisi IX