Komisi III Ambil Alih Kasus Penghilangan Aktivis 1997-1998
Berita

Komisi III Ambil Alih Kasus Penghilangan Aktivis 1997-1998

Kejaksaan menyatakan bukan menolak rekomendasi Komnas HAM, tetapi tidak bisa menundaklanjuti sebelum ada perangkat hukumnya.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Tidak logis dan irasional

Penjelasan yang disampaikan Jaksa Agung merupakan jawaban yang selalu diulang-ulang dalam beberapa Raker sebelumnya. Salah seorang anggota Komisi III, Eva Kusuma Sundari, bahkan mengungkapkan kekecewaannya karena jawaban Jaksa Agung tidak pernah beranjak dari persoalan teknis tentang pembentukan pengadilan HAM adhoc. Eva yang berasal dari Fraksi PDI-P menuding ada upaya pelemparan tanggung jawab oleh Jaksa Agung kepada Presiden dan DPR.

 

Tidak ada maksud mengulang jawaban tetapi memang pertanyaannya itu aja. Bukan bermaksud lempar tanggung jawab karena bunyi undang-undangnya begitu, kami tidak menemukan jalan lain diluar undang-undang. Inilah satu-satunya jalan, jawab Jaksa Agung membela diri.

 

Sementara, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P lainnya, Gayus Lumbuun menilai jawaban Jaksa Agung tidak logis dan irasional. Menurut logika Gayus, DPR tidak mungkin merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM adhoc tanpa didasari hasil penyelidikan yang mengarah pada adanya dugaan pelanggaran HAM berat. Gayus mendesak polemik penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat harus segera dituntaskan agar tidak terjadi internasionalisasi.

 

Pada akhir Raker, Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan selaku pimpinan rapat menyatakan butir-butir kesimpulan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal Komisi III. Selanjutnya, sikap Komisi III akan disampaikan kepada pimpinan DPR melalui mekanisme yang berlaku.

 

KONTRAS protes

Mengomentari kesimpulan Raker ini, Haris Azhar dari KONTRAS menilai sikap Komisi III tidak jelas dan cenderung membingungkan. Haris berpendapat sikap Komisi III menyangkut Kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II adalah sikap yang aneh karena pada tahun 2001 DPR periode 1999-2004 pernah menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus-kasus tersebut.

 

Jadi, kalau rekomendasi itu belum dicabut bagaimana mungkin dibentuk pengadilan HAM adhoc. Presiden tentunya akan menolak dan kalaupun ada proses pengadilan akan mudah dipatahkan melalui eksepsi lawyer, kata Azhar yang membawahi Impunity Watch and Institution Reform Division.

 

Azhar menyatakan pesimis polemik penanganan kasus penghilangan aktivis 1997-1998 beserta kasus-kasus lainnya akan terselesaikan. Pesimistis Azhar didasari pada rumitnya prosedur birokratis yang akan dilalui mulai dari DPR hingga Presiden. Ini baru kesimpulan Komisi III, belum rapat paripurna dan birokrasi di Presiden. Mekanisme politik pasti berujung pada ketidakjelasan dan kepastian hukum bagi keluarga korban, ujarnya.

 

Sebagai bentuk protes, Azhar mengatakan KONTRAS dalam waktu dekat akan melayangkan surat protes kepada Komisi III.

 

Tags: