Komisi II Masih Ragu untuk Mencabut Algemene Bepalingen
Berita

Komisi II Masih Ragu untuk Mencabut Algemene Bepalingen

Dalam beberapa pekan ke depan, Komisi II DPR akan melakukan sosialisasi RUU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU TCPPP) dengan para pakar dari 11 fakultas hukum dari berbagai wilayah di tanah air.

Amr
Bacaan 2 Menit

AB masih diperdebatkan

Mengenai status AB dalam RUU TCPPP, Zain mengatakan bahwa para anggota Panja masih belum sepakat apakah akan mencabut atau membiarkannya. Pihak yang ingin mempertahankan eksistensi AB beralasan, substansi undang-undang kolonial itu tidak cuma menyangkut tata cara pembentukan perundang-undangan melainkan hal lain yang terkait dengan masalah kewarganegaraan dan kependudukan.

Oleh karena itu, para anggota Panja yang mendukung pendapat tersebut mengusulkan agar AB dibiarkan saja dan tidak perlu dicabut. "Biarlah secara tidak langsung dia (AB, red) tercabik-cabik. Artinya, ada yang isinya sudah diambil oleh suatu undang-undang dengan sendirinya dia sudah tidak berlaku," jelas Zain.

Zain yang juga Ketua Badan Legislasi DPR secara pribadi berpendapat bahwa Panja sudah sewajarnya untuk berhati-hati jangan sampai dengan mencabut AB maka akan kehilangan dasar hukum. "Padahal, UUD membenarkan berlakunya peraturan lama dalam Aturan Peralihan," cetusnya.

Sekadar informasi, RUU TCPPP pertama kali dibahas oleh DPR pada 14 Juni 2001. RUU tersebut awalnya merupakan usul inisiatif Baleg sebelum kemudian disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Komisi II menargetkan untuk membawa RUU TCPPP ke pembahasan tingkat II atau persetujuan DPR pada 26 Februari.

Tags: