Ke-11 fakultas hukum (FH) tersebut diantaranya adalah, FH Universitas Sumatera Utara, Universitas Indonesia, Universitas Airlangga, serta Universitas Hasanuddin. Perlu diketahui bahwa pembentukan RUU TCPPP ditujukan untuk membentuk ketentuan hukum yang baku mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyusunan RUU tersebut dalam rangka memenuhi perintah Pasal 22 A UUD 1945 dan Pasal 6 Tap MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Selama ini terdapat berbagai macam ketentuan yang terkait dengan pembentukan, termasuk teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, diatur secara tumpang tindih dalam beberapa peraturan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur hal itu demikian banyak, baik yang berasal dari masa kolonial maupun yang dibuat setelah Indonesia merdeka.
Pertama, pada masa penjajahan berlaku beberapa pasal dari Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie, yang disingkat AB (Staatblad 1847 No. 23) yang mengatur ketentuan-ketentuan umum peraturan perundangan-undangan. Sepanjang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan ketentuan AB tersebut tidak lagi berlaku secara utuh karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Kedua, Undang-undang No.1 Tahun 1950 tentang Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Peraturan ini merupakan undang-undang dari Negara Bagian Republik Indonesia Yogyakarta.
Ketiga, Undang-undang No.2 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan dan Mulai Berlakunya Undang-undang Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-undang Federal.
Keempat, sejumlah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sebagai berikut:
No. | Peraturan | Hal |
1. | PP No. 1 Tahun 1945 | Pengumuman dan Mulai Berlakunya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah |
2. | Keppres No.234 Tahun 1960 | Pengembalian Seksi Pengundangan Lembaran Negara dari Departemen Kehakiman ke Sekretariat Negara. |
3. | Inpres No.15 Tahun 1970 | Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. |
4. | Keppres No.188 Tahun 1998 | Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang. |
5. | Keppres No.44 Tahun 1999 | Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden. |
Kelima, di lingkungan DPR dan DPRD berlaku Peraturan Tata Tertib yang mengatur antara lain mengenai tata cara pembahasan Rancangan Undang-undang (Peraturan Daerah), serta pengajuan dan pembahasan Rancangan Undang-undang (Peraturan Daerah) usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (Daerah).