Kode etik profesi hukum diklasifikasikan berdasarkan jenis-jenis profesinya. Misalnya kode etik hakim, kode etik jaksa, kode etik profesi Polri, kode etik notaris, dan kode etik advokat. Mengapa kode etik ini penting dan adakah hambatan dalam penerapannya? Simak ulasan berikut.
Jenis Etika
Sebelum membahas kode etik profesi hukum, mari kenali dulu konsep etika. Sekelompok masyarakat, baik dalam kelompok kecil dan besar, pasti memiliki etika. KBBI mendefinisikan etika sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral.
Baca Juga:
Jika disederhanakan, etika merupakan konsep tentang baik dan buruk akan perilaku atau sikap seseorang. Diterangkan R. Rizal Isnanto, ada dua macam etika dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia, yaitu:
- etika deskriptif yaitu etika yang berusaha meneropong sikap, perilaku manusia, serta nilai yang dikejar secara kritis dan rasional; dan
- etika normatif yaitu etika yang berusaha menerapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki manusia sebagai sesuatu yang bernilai.
Kemudian, etika secara umum dibagi menjadi dua kategori, yakni etika umum dan etika khusus. Etika umum adalah perihal kondisi dasar manusia bertindak, sedangkan etika khusus adalah penerapan moral dalam dalam bidang yang khusus.
Lebih lanjut, etika khusus ini digolongkan menjadi dua, yakni etika individual dan etika sosial. Etika individual menyangkut sikap dan kewajiban manusia akan dirinya sendiri. Lalu, etika sosial adalah soal kewajiban, sikap, dan perilaku manusia sebagai bagian dari masyarakat.
Pengertian Kode Etik Profesi Hukum dan Fungsinya
Kode etik adalah perluasan dari etika. Lebih lanjut, kode etik diartikan Shidarta dalam Moralitas Profesi Hukum sebagai norma yang melekat pada suatu profesi dan disusun secara sistematis.