Koalisi Ingatkan, Asal Kritik Kebijakan PSBB Berpotensi Melawan Hukum
Berita

Koalisi Ingatkan, Asal Kritik Kebijakan PSBB Berpotensi Melawan Hukum

Karena Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan memuat sanksi bagi orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagai kewajiban. Koalisi memohon kepada Presiden Jokowi untuk tidak ingkar janji untuk mengutamakan kesehatan warga negara sebagai kunci pemulihan ekonomi bangsa.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, pernyataan Menko Perekonomian yang lebih mengutamakan sektor ekonomi ini jelas mengesampingkan perlindungan kesehatan jutaan warga DKI Jakarta dan meremehkan ribuan nyawa yang terenggut akibat pandemi Covid-19. Pernyataan ini juga bertentangan dengan statemen akademisi dan ekonom yang selalu merekomendasikan untuk mengutamakan kesehatan publik dan bukan membenturkan satu sama lain.

“Terlihat ada keterbatasan pemahaman dari pengambil kebijakan yang kerap mempertentangkan kesehatan publik dengan percepatan kegiatan perekonomian,” lanjutnya.

Hal terpenting, Asfin mengingatkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang PSBB Jakarta belum pernah dicabut dan masih berlaku (PSBB transisi). Menurutnya, pernyataan sejumlah pejabat publik ini dapat dilihat sebagai upaya melawan penerapan PSBB yang potensi melanggar Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 apabila kebijakan itu mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selengkapnya Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Karenanya, Koalisi memohon sekali lagi kepada Presiden Jokowi untuk tidak ingkar janji dalam mengutamakan kesehatan warga negara sebagai kunci pemulihan ekonomi bangsa. “Antara lain diwujudkan dengan meminta seluruh jajaran menteri dan tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk secara konkret melaksanakan kebijakan penanganan Covid-19 dengan mengutamakan perlindungan kesehatan sebelum mempercepat kegiatan perekonomian seperti masa pra pandemi.

Tags:

Berita Terkait