Koalisi Ingatkan, Asal Kritik Kebijakan PSBB Berpotensi Melawan Hukum
Berita

Koalisi Ingatkan, Asal Kritik Kebijakan PSBB Berpotensi Melawan Hukum

Karena Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan memuat sanksi bagi orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagai kewajiban. Koalisi memohon kepada Presiden Jokowi untuk tidak ingkar janji untuk mengutamakan kesehatan warga negara sebagai kunci pemulihan ekonomi bangsa.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai keputusan Anies memberlakukan lagi PSBB total membuat IHSG di perdagangan bursa efek Indonesia turun tajam. IHSG pada Kamis pagi (10/9) anjlok ke bawah level psikolgis 5.000, pada pukul 9.25 WIB melemah 191,87 poin atau 3,73 persen ke posisi 4.957,5. “Sampai hari ini indeks angka ketidakpastian akibat pengumuman Gubernur DKI, sehingga pagi tadi indeks sudah di bawah 5.000,” katanya.

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, seperti YLBHI, LBH Jakarta, ICW, Walhi, KontraS, TII, dan PSHK menyesalkan pernyataan pejabat publik yang tidak sensitif terhadap perlindungan kesehatan masyarakat dari ancaman Covid-19 yang sudah di depan mata. Ketua YLBHI, Asfinawati, menilai gubernur Jakarta sudah mengambil langkah tegas untuk menginjak rem darurat dengan memberlakukan kembali PSBB secara ketat.

“Ini untuk pengendalian laju penyebaran virus Covid-19. Langkah ini harus diapresiasi dan didukung demi melindungi kesehatan dan nyawa warga Jakarta,” katan Asfinawati ketika dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).

Bagi Asfin, langkah tegas itu sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut kunci pemulihan ekonomi kita adalah kesehatan yang baik. Asfin berharap Presiden Jokowi berkomitmen kuat untuk memenuhi pernyatannya itu dengan melakukan tindakan nyata untuk mengendalikan penularan Covid-19 melalui pembatasan sosial yang ketat, melakukan tes, lacak, dan isolasi masif.

“Langkah Jakarta memberlakukan PSBB perlu diikuti daerah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan. Pembatasan ketat juga layak dilakukan pada daerah yang kasusnya meningkat,” saran dia. (Baca Juga: Presiden Minta Semua Pihak Jaga Kualitas Demokrasi Pilkada Serentak)

Asfin menerangkan laporan organisasi kesehatan dunia, WHO, pada 9 September 2020 menyoroti aktivitas ekonomi di sektor industri yang menjadi klaster utama penularan baru, sehingga perlu segera dievaluasi. Dia menilai penyataan Menko Ekonomi tentang menurunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akibat pengumuman pengetatan PSBB DKI Jakarta juga tidak tepat.

Baginya, pasar keuangan tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator ekonomi karena sebagian berisi spekulan jangka pendek. Karena itu, kesuksesan penekanan transmisi virus menjadi landasan fundamental pemulihan kesehatan ekonomi. “Pernyataan ini menunjukkan tidak sensitifnya Menko Perekonomian terhadap perlindungan kesehatan dan pertaruhan nyawa warga DKI Jakarta akibat transmisi virus Sars-Cov2 yang menyebar dengan kecepatan tinggi di DKI Jakarta.”

Tags:

Berita Terkait