Koalisi Desak Polri Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api
Terbaru

Koalisi Desak Polri Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api

Presiden perlu membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil yang memadai untuk melakukan kajian evaluatif tentang penggunaan kekuatan kepolisian dan eksesnya terhadap keamanan warga negara.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian. Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah peristiwa penembakan yang dilakukan anggota Polri Resimen 2 Pelopor Kedung Halang, terhadap 3 orang anak berinisial EI (15 tahun), AF (16), dan AA (15).

Hussein menyebut penembakan itu dilakukan dengan alasan para korban dituduh sebagai pelaku begal. Akibat tembakan itu ketiga anak tersebut mengalami luka di bagian pinggang sampai tembus ke perut, dan luka sobek bagian lutut karena jatuh dari motor. Pihak Polres Bogor dan Komandan Resimen 2 Pelopor mengklaim penembakan itu merupakan tindakan tegas dan terukur serta sesuai prosedur.

Menurut Hussein, peristiwa itu harus lebih dulu diperiksa secara mendalam melalui pemeriksaan yang transparan dan akuntabel. Sehingga bisa diukur dan dibuktikan apakah tindakan tersebut sudah memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsional, dan akuntabilitas sebagaimana Prinsip-Prinsip Dasar PBB Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata oleh Aparat Penegak Hukum (BPUFF) dan Kode Etik Aparat Penegak Hukum (CCLEO).

“Terlebih penembakan itu dilakukan terhadap kelompok rentan yakni 3 orang anak,” kata Hussenin saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Hussein mengingatkan setiap penggunaan senjata api wajib berpegang pada prinsip-prinsip umum yang diakui secara internasional sebagaimana resolusi Majelis Umum PBB No.34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials.

“Dalam ketentuan tersebut, penggunaan senjata api diletakkan sebagai alternatif terakhir dengan tujuan melindungi nyawa manusia (the protect-life-principle) yang dalam pelaksanaannya harus dapat diuji berdasarkan empat prinsip yakni legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” ujar Hussein.

Regulasi yang ada di Indonesia juga telah mengadopsi berbagai prinsip penggunaan senjata api yang diakui secara internasional. Misalnya, Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait