KLH Siapkan RPP Efektifkan Pengujian Emisi
Berita

KLH Siapkan RPP Efektifkan Pengujian Emisi

Menjadi instrumen menjaga kualitas udara yang tercemar di Indonesia.

CR-11
Bacaan 2 Menit
KLH siapkan RPP Efektifkan pengujian emisi. Foto: SGP
KLH siapkan RPP Efektifkan pengujian emisi. Foto: SGP

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan draf rancangan peraturan pemerintah tentang pengujian emisi kendaraan. Rancangan peraturan pemerintah ini guna menjalankan amanat Pasal 210 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pihak KLH berpendapat, pasal tersebut menyimpan pengertian yang rancu. Akibatnya, membuat Kementerian Perhubungan serta KLH tersendat menyiapkan rancangan peraturan pemerintah terkait pelaksanaan teknis uji emisi kendaraan bermotor.

 

Pasal 210 UU 22/2009 menyatakan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib melakukan uji emisi. Namun, kerancuan muncul, karena tidak adanya penjelasan mengenai jenis kendaraan yang wajib melaksanakan uji emisi.

 

Pasal 210

(1)  Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

 

(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Kepala Bidang Transportasi Darat KLH, Muhamnad Zakaria menyatakan rancangan peraturan pemerintah nanti akan memperjelas kesuraman pasal ini. “Karena memang di dalamnya tidak ada spesifikasi yang jelas, apa itu kendaraan niaga, pribadi atau bagaimana.  Jadi hal yang tidak tersurat di undang-undang akan diperjelas di PP nantinya,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (14/12).

 

Zakaria melanjutkan, bahwa pada PP nanti, kendaraan pribadi atau kendaraan yang bukan niaga juga diberikan kewajiban untuk pelaksanaan uji emisi. Menurutnya, ketentuan itu paling penting di dalam rancangan peraturan pemerintah ini. Karena harus menghindari anggapan, pemilik kendaraan pribadi jadi tidak punya kewajiban untuk uji emisi.

 

“Apapun itu jenis kendaraannya akan tetap diwajibkan uji emisi,” tegas Zakaria.

 

Rancangan peraturan ini diharapkan pula sebagai instrumen guna menekan pengeluaran emisi dan memperkecil pencemaran udara di Indonesia. Pasalnya, banyak masyarakat yang tidak menyadari akan bahaya pengeluaran emisi yang berlebihan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: