Klausula Hitam dan Pembatasan Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Lisensi
Kenny Wiston, SH, LL.M(*)

Klausula Hitam dan Pembatasan Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Lisensi

Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan 2 Menit

 

Pakar hukum yang pro memposisikan klausula hitam diantara HKI dan UU Anti Monopoli. Apabila suatu perjanjian lisensi memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia dan/atau mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat maka dapat diperkarakan ke KPPU. Intinya adalah ketentuan yang mengakibatkan kerugian ekonomi Indonesia dan mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, bukan HKI atau perjanjian lisensinya!.

 

Sebaliknya, bagi yang kontra, akan sangat mudah mengajukan exceptie atas dasar kewenangan absolut dimana HKI dan perjanjian lisensi termasuk juga perjanjian waralaba dikecualikan dari UU No. 5 Tahun 1999 sehingga KPPU tidak berwenang untuk memeriksa pengaduan dan laporan yang masuk ke KPPU.

 

Terlepas dari permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal HKI akan tetap menolak permohonan pencatatan perjanjian lisensi apabila memuat ketentuan yang dilarang sebagaimana telah diamanatkan oleh UU HKI.

 

Kekosongan Hukum

 

Nah, apa pegangan Direktorat Jenderal HKI untuk menolak permohonan pencatat perjanjian lisensi yang memuat klausula hitam atau ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia dan persaingan usaha tidak sehat? Sampai saat ini belum ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur. Artinya, perlu adanya instrumen hukum yang mengatur secara jelas dan rinci untuk itu.

 

Penilaian tentang sesuatu ketentuan yang dapat merugikan perekonomian Indonesia ini, menurut sebagian pakar hukum, dapat didekati dari sisi moneter, fiskal, dan perdagangan pada umumnya.  Perlu juga dibuat suatu pedoman tentang klausula putih, klausula abu-abu, dan klausula hitam dalam ketentuan tersebut sehingga baik licensor dan licensee maupun Ditjen HKI mengetahui batas-batas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh diperjanjikan di dalam sebuah perjanjian lisensi.

Tags: