Klausul CSR Tidak Menabrak UUD 1945
UU Perseroan Terbatas

Klausul CSR Tidak Menabrak UUD 1945

Pemerintah bersama DPR sepakat mengesahkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Masih belum beranjak, titik perhatian tetap tertuju pada tanggung jawab sosial perusahaan. Perseroan yang berbisnis syariah wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah.

Ycb/IHW
Bacaan 2 Menit

Sumber: Laporan Ketua Pansus PT dalam Sidang Paripurna DPR, 20 Juli 2007

 

Masih Seputar CSR

Rupanya semua fraksi masih memusatkan perhatian pada klausul tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility, CSR). Maklum, poin ini merupakan ketentuan baru yang tertuang dalam Bab V Pasal 74.

 

Pasal ini mewajibkan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam menyisihkan sejumlah dananya guna melakukan program CSR. Jangan hanya dilihat core business-nya. Rumah sakit pun wajib CSR karena dia membuang limbah. Pokoknya semua usaha yang berhubungan dengan lingkungan, tukas Akil yang dari Fraksi Partai Golkar (FPG).

 

Sementara itu, Hermansyah Nazirun dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mengingatkan pendirian sebuah perseroan bisa menggurita menjadi akumulasi modal. Makanya, semangat CSR supaya jangan timbul keserakahan.

 

Meski bersifat wajib, Hermansyah menambahkan, ketentuan ini bukan bermaksud membebani perusahaan. Program CSR bersifat penuh toleransi dan tidak semena-mena. Akil pun sependapat. CSR sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran, sambung Akil.

 

Akil dan anggota DPR lainnya mendesak pemerintah segera membuat peraturan penerapan CSR yang berupa Peraturan Pemerintah (PP). Secepatnya. Saya harap tiga bulan setelah UU PT diundangkan, ujar Akil. Menurut Akil, PP inilah yang akan merinci usaha mana saja yang wajib melakukan CSR. Detilnya akan diatur di dalam PP. Termasuk juga sanksi dan tata caranya, tutur anggota Komisi III (Bidang Hukum dan HAM) tersebut.

 

Sebelumnya, banyak pelaku bisnis yang menentang keras keberadaan kewajiban CSR. Bahkan, mereka berniat mengajukan uji materi (judicial review) di muka Mahkamah Konstitusi (MK). Menanggapi hal tersebut, Akil tidak khawatir. Silakan saja. Sebagai bentuk demokrasi, kita menghormati keinginan pihak yang mau maju ke MK.

 

Akil menandaskan, uji materi sebuah UU hanya untuk ketentuan yang diduga menyalahi UUD 1945. Apakah kewajiban yang bagus seperti ini bertentangan dengan UUD 1945? Kan tidak melanggar konstitusi, ujar Akil dengan nada heran. Politisi Partai Golkar ini merasa masygul lantaran para pebisnis justru tidak mempermasalahkan kewajiban CSR dalam UU Penanaman Modal (UU PM). Lihat saja Pasal 15 dan 34. Ketentuan itu kan lebih berat daripada UU PT. Kok mereka tidak protes? ujarnya sambil menggelengkan kepala.

Tags: