Kiprah Lingga Nugraha, Lawyer yang Terjun ke Dunia In House Counsel Maskapai Penerbangan
Utama

Kiprah Lingga Nugraha, Lawyer yang Terjun ke Dunia In House Counsel Maskapai Penerbangan

Sempat mendirikan kantor hukum. Terdapat tiga orientasi bagi seorang in house counsel untuk terus memiliki kemampuan menguasai materi dari tugas yang diembannya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Dia menjelaskan secara garis besar, menjadi in house counsel memiliki tugas utama menjaga tindakan, aksi, maupun rencana perusahaan agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maupun di luar Indonesia. “Jadi pada prinsipnya bertugas untuk menjaga perusahaan dari sisi legal, baik menjaga melalui perjanjian, kebijakan internal, penanganan kasus (litigasi dan non-litigasi, -red), hingga pengelolaan hubungan industrial di perusahaan,” katanya.

Baginya, peran in house counsel suatu perusahaan tentunya melindungi kepentingan dari sisi hukum, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Misalnya, kegiatan bisnis dilakukan dengan menjamin pengelolaan kontrak atau perjanjian perusahaan dengan pihak eksternal.

Kemudian, penanganan kasus yang dihadapi oleh perusahaan baik secara litigasi dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) baik di dalam maupun luar negeri. Selanjutnya, pengelolaan aspek kepatuhan peraturan atau regulatory, compliance, dan data pribadi, serta pengelolaan hubungan industrial di perusahaan.

Hukumonline.com

Lingga Nugraha akhirnya berlabuh menjadi in house counsel di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, September 2022. Foto: RES

Dalam kegiatannya sebagai penjaga gawang aspek legal perusahaan, Lingga melibatkan lawyer eksternal untuk membantu tugasnya. Dia menyampaikan manfaat maupun peran dari lawyer eksternal bagi in house counsel perusahaan dikatakan penting, terutama dalam hal tindakan litigasi.

“Selain itu, lawyer eksternal juga dapat memberikan pandangan atau rekomendasi dalam bentuk legal opinion kepada perusahaan atas case tertentu. Namun demikian, kehadiran lawyer eksternal tersebut tidak serta-merta menjadikan in house counsel bergantung atau wajib mengikuti pandangan dari lawyer eksternal,” ujar Lingga.

Agar kerja sama in house counsel dengan lawyer eksternal berjalan baik diperlukan koordinasi yang kuat. Lingga menyampaikan cara menjaga relasi dengan lawyer eksternal dapat dilakukan dengan mengadakan pertemuan koordinasi secara langsung atau offline membahas kasus yang sedang ditangani. Dia menekankan pentingnya lawyer eksternal yang siap saat dibutuhkan kapan pun.

Tags:

Berita Terkait