KIP Nilai 'Gugatan' BNI Syariah Asal-Asalan
Sengketa Informasi:

KIP Nilai 'Gugatan' BNI Syariah Asal-Asalan

Seharusnya BNI Syariah mengajukan keberatan, bukan gugatan.

HRS
Bacaan 2 Menit
KIP Nilai 'Gugatan' BNI Syariah Asal-Asalan
Hukumonline

Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak atau tak dapat menerima surat keberatan yang diajukan BNI Syariah dalam persidangan sengketa informasi,  Selasa (3/12).

Kuasa Hukum KIP, Nawawi Bahrudin menilai surat keberatan atau gugatan yang disusun BNI Syariah itu terkesan asal-asalan. Ia mengaku telah berusaha memahami keberatan tersebut, tetapi masih tetap merasa bingung dengan dalil yang menjadi landasan keberatan itu. Landasan keberatan yang digunakan adalah gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Nawawi memandang tidak ada satu perbuatan KIP terhadap BNI Syariah yang telah melanggar hukum. Apalagi yang menimbulkan kerugian terhadap BNI Syariah yang mencapai Rp1,5 miliar.

“Penggugat terkesan asal-asalan dalam menyusun surat gugatan. Tidak jelas undang-undang mana yang dilanggar begitu juga dengan ukuran dan rincian ganti rugi,” ujar Nawawi dalam sidang.

Ia menambahkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 492K/Sip/1970 tertanggal 16 Desember 1970 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 550K/Sip/1979 tertanggal 8 Mei 1980, suatu gugatan yang tidak merincikan ganti rugi dengan jelas maka gugatan tersebut harus ditolak.

Lebih lanjut, Nawawi menyatakan BNI Syariah juga tidak memahami Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Dalam aturan tersebut, MA memang memperbolehkan pihak yang tak puas dengan putusan Komisi Informasi untuk mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan yang berwenang.

“Akan tetapi, keberatan itu harus diajukan dalam jangka waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima para pihak,” jelasnya.

Dalam kasus ini, BNI Syariah tak mengajukan keberatan atas putusan yang dikeluarkan KIP, melainkan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Bahkan, apabila memang mengajukan keberatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan MA, BNI Syariah juga telah melewati batas waktu yang ditentukan. KIP telah mengeluarkan putusan tersebut pada 20 Desember 2012 silam.

Dalam jawabannya, Nawawi bersikukuh mengatakan BNI Syariah tunduk pada UU Komisi Informasi Publik. Landasannya adalah merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebagai lembaga keuangan, bank telah menghimpun dan mengelola dana masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait