KIP Nilai 'Gugatan' BNI Syariah Asal-Asalan
Sengketa Informasi:

KIP Nilai 'Gugatan' BNI Syariah Asal-Asalan

Seharusnya BNI Syariah mengajukan keberatan, bukan gugatan.

HRS
Bacaan 2 Menit

Selain itu, BNI Syariah juga harus tunduk pada asas-asas Good Corporate Governance yang mengatur Bank Syariah harus bersifat transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dan kesetaraan.

Kuasa Hukum BNI Syariah Bayu Septiyan tetap pada pendirian awal bahwa BNI Syariah bukanlah badan publik yang tunduk pada UU KIP. Ini merujuk pada Surat Keterangan dari Kementerian BUMN tertanggal 31 Agustus 2012. Surat ini berbunyi ‘BNI Syariah bukanlah BUMN karena modalnya sebagian besar tidak dimiliki oleh negara, melainkan oleh BNI sehingga tidak ada penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan di dalam anak perusahaan BUMN’.

“BNI Syariah bukanlah badan publik, perusahaan terbuka, ataupun BUMN. Ini ditegaskan dalam SK BUMN dimana Kementerian BUMN adalah sebagai otoritas tertinggi dalam penentuan status BUMN,” tutur Bayu usai persidangan.

Bayu berjanji akan menyampaikan tanggapannya lebih utuh dalam replik pada Selasa (17/12) mendatang. “Saya akan menanggapinya lebih rinci dalam replik saya,” ujarnya.

Sebagai informasi, sengketa ini merupakan buntut dari putusan majelis komisioner KIP yang memerintahkan agar BNI Syariah untuk memberikan dokumen informasi yang diminta oleh PT Rolika Caterindo, pada 18 Desember 2012. Majelis KIP menilai BNI Syariah merupakan lembaga publik yang wajib menyerahkan informasi yang diminta oleh publik.

Namun, BNI Syariah menolak putusan KIP ini. BNI Syariah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas putusan Komisi Informasi Pusat tersebut. BNI Syariah mengklaim  tak bisa dikualifikasi sebagai Badan Publik apalagi BUMN yang dibebani kewajiban memberikan informasi publik.

Perwakilan BNI Syariah berargumen bahwa perusahaannya adalah Bank Umum Swasta yang hanya tunduk pada tiga regulasi, yaitu UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Tags:

Berita Terkait