Kiara Kritik Perpres Reklamasi Wilayah Pesisir
Aktual

Kiara Kritik Perpres Reklamasi Wilayah Pesisir

ANT
Bacaan 2 Menit
Kiara Kritik Perpres Reklamasi Wilayah Pesisir
Hukumonline

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengkritik Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil karena dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Dengan Perpres ini, negara menyetujui praktik pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan menggusur masyarakat nelayan dari sumber-sumber kehidupannya," kata Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kiara di Jakarta, Jumat (15/2).

Menurut dia, terbitnya Perpres No. 122 Tahun 2012 menunjukkan pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang mengamanatkan adanya hak-hak konstitusional nelayan, termasuk nelayan tradisional yang harus dilindungi, dijamin, dan dipenuhi oleh nelayan.

Ia memaparkan bahwa data Kiara pada Januari 2013 mendapati sedikitnya 15 kabupaten/kota di Indonesia telah menjalankan proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulai-pulau kecil.

"Sebelumnya, telah terbit UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Pembangunan Modal Asing, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang," katanya.

Slamet berpendapat bahwa berbagai peraturan tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari adanya upaya memperlemah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pembaruan Agraria.

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Juni 2011 telah menegaskan adanya empat hak konstitusional nelayan, yakni hak untuk mengakses atau melintasi laut, hak untuk memanfaatkan sumber daya laut, hak untuk mengelola sesuai dengan kearifan lokal dan tradisi bahari, dan hak untuk mendapatkan lingkungan hidup.

Tags: