Khawatir Pemilu Cacat Hukum, KPU Akhirnya Minta Payung Hukum
Utama

Khawatir Pemilu Cacat Hukum, KPU Akhirnya Minta Payung Hukum

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengakui tidak bisa memenuhi amanat yang digariskan UU No. 12/2003 tentang Pemilu khususnya soal logistik. Agar Pemilu tidak cacat hukum, KPU meminta pemerintah menerbitkan payung hukum untuk itu.

Zae
Bacaan 2 Menit

Pihak Depkeh dan HAM kabarnya juga telah menyiapkan draf Perpu yang diperlukan KPU. Hanya saja dengan beberapa alasan, dokumen tersebut belum boleh disebarluaskan.

Tetap 5 April

Meski ada keterlambatan pengiriman logistik di beberapa daerah, KPU tetap yakin bahwa pelaksanaan Pemilu tak akan ditunda. "Berdasarkan data yang ada, kami kemukakan kepada presiden bahwa KPU dengan didukung pemerintah siap melaksanakan pemilu pada tanggal 5 April 2004," ujar Nazaruddin

Data terakhir yang ada di KPU, menurutnya, surat suara untuk DPR RI sudah dicetak dan didistribusikan sebanyak 100 persen. Surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dicetak 96,88 persen, distribusi 100 persen. Surat suara DPRD Provinsi dicetak 100 persen, distribusi 99,97 persen. Sedang surat suara DPRD Kabupaten/kota telah dicetak 100 persen, distribusi 99,42 persen.

Sebagai konsekuensi, daerah-daerah yang mengalami keterlambatan pengiriman logistik akan diadakan Pemilu susulan. Di antaranya adalah daerah-daerah yang secara geografis sulit dijangkau seperti pedalaman Papua, Maluku Aceh, dan Kalimantan.

Tags: