Mengenal Tugas dan Fungsi PPATK serta Kewenangannya
Terbaru

Mengenal Tugas dan Fungsi PPATK serta Kewenangannya

Penting untuk diketahui bahwa lembaga PPATK memiliki banyak kewenangan khusus. Kewenangan-kewenangan ini diperoleh terkait sejumlah tugas dan fungsi PPATK.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Kemudian, ketentuan Pasal 40 UU 8/2010 menerangkan bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut.

  1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
  2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK.
  3. Pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.
  4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, seperti korupsi, penyuapan, narkotika, dll.

Kewenangan dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi PPATK

Selanjutnya, dalam melaksanakan tugas dan fungsi PPATK sebagaimana diterangkan, PPATK memiliki sejumlah kewenangan. Adapun kewenangan-kewenangan dalam UU 8/2010 diklasifikasikan berdasarkan tugas dan fungsi PPATK secara khusus.

  • Kewenangan terkait pencegahan dan pemberantasan pencucian uang

Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, PPATK berwenang untuk:

  1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/ atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
  2. Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan.
  3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait.
  4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
  5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
  6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang.
  7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
  • Kewenangan terkait fungsi pengelolaan data dan informasi

Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang untuk menyelenggarakan sistem informasi.

  • Kewenangan terkait fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, PPATK berwenang untuk:

  1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor.
  2. Mengkategorikan pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindakan pencucian uang.
  3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus.
  4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor.
  5. Memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan.
  6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor.
  7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur.
  • Kewenangan terkait fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi

Dalam melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK berwenang untuk:

  1. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor.
  2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait.
  3. Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan analisis PPATK.
  4. Meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri.
  5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri.
  6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pencucian uang.
  7. Meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan pencucian uang.
  8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  9. Meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
  10. Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang.
  11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  12. Meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
Tags:

Berita Terkait