Struktur PPATK
Terkait struktur organisasinya, susunan PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional. Ketentuan Pasal 50 UU 8/2010 menerangkan bahwa Kepala PPATK adalah penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
Kemudian, Wakil Kepala PPATK bertugas untuk membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK. Kepala dan Wakil Kepala PPATK ini diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden. Masa jabatan kedua jabatan ini adalah lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!