Kewenangan Mendagri Sebagai Penentu Batas Wilayah Digugat
Berita

Kewenangan Mendagri Sebagai Penentu Batas Wilayah Digugat

Bila mengacu pada konstitusi, maka kewenangan menentukan batas wilayah secara teknis ada di tangan Gubernur. Konstitusi menyatakan Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Karenanya, Safrin berpendapat Pasal ini justru memotong kewenangan Gubernur yang sesungguhnya. Kewenangan Gubernur dipotong oleh Mendagri, jelasnya. Menurutnya, Mendagri seharusnya tak perlu lagi ikut campur terhadap penentuan batas wilayah kabupaten.

 

Perkara ini memang bisa menjadi menarik. Safrin menegaskan bila permohonan ini dikabulkan maka bisa menjadi yurisprudensi untuk daerah yang lain. Kalau dikabulkan. Kita telah mengembalikan kewenangan Gubernur yang dipotong oleh Mendagri, tegasnya.

 

Safrin boleh saja berharap banyak. Namun, tugas yang mesti dilaluinya masih banyak. Tugas terdekat adalah memperbaiki permohonan ini menjadi lebih jelas dan lengkap. Majelis Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar serta beranggotakan Maria Farida Indrati dan Achmad Sodiki mencatat beberapa cacat dalam permohonan. Salah satunya, kerugian konstitusional pemohon yang masih sumir.

Tags: