Kewenangan Mendagri Sebagai Penentu Batas Wilayah Digugat
Berita

Kewenangan Mendagri Sebagai Penentu Batas Wilayah Digugat

Bila mengacu pada konstitusi, maka kewenangan menentukan batas wilayah secara teknis ada di tangan Gubernur. Konstitusi menyatakan Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Safrin mengakui bila dilihat dari Peta Bumi Indonesia, desa tersebut memang masuk ke dalam wilayah Tanah Bumbu. Tapi, Safrin tak lupa membeberkan sebuah fakta sejarah. Meski desa itu berada di wilayah Tanah Bumbu -dahulunya Kota Baru-, namun pelayanan publik dilakukan oleh Pemkab Banjar.

 

Selama kurang lebih 40 tahun penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar, ungkap Safrin.

 

Menurut Safrin, persoalan ini mirip dengan kasus Pulau Sipadan-Ligitan di Mahkamah Internasional. Meski secara geografis Sipadan-Ligitan berada di Indonesia, namun pelayanan publik secara administrastif justru bertahun-tahun dilakukan oleh Malaysia. Sehingga Malaysia dianggap lebih berhak memiliki Sipadan-Ligitan.

 

Apalagi, klaim Safrin, masyarakat desa tersebut lebih memilih menginduk ke Banjar dibanding ke Tanah Bumbu. Mereka minta masuk ke Banjar, ujarnya. Secara geografis, letak desa tersebut juga lebih dekat ke Banjar. Kalau berjalan kaki ke Ibukota Tanah Bumbu mereka harus menghabiskan waktu satu minggu, tambahnya.

 

‘campur tangan' Gubernur

Gubernur Kalimantan Selatan akhirnya turun tangan menyelesaikan sengketa wilayah ini. UU Pemda memang menyatakan bila ada sengketa wilayah maka Gubernur wajib menengahi. Lalu keluar SK Gubernur Kalsel No. 3 Tahun 2006 tentang Penetapan Batas Daerah antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanah Bumbu. Desa yang diperebutkan itu akhirnya menjadi milik Kabupaten Banjar.

 

Bupati Tanah Bumbu rupanya merasakan dirugikan dengan lahirnya SK Gubernur Kalsel ini. Ia pun menguji SK tersebut ke Mahkamah Agung (MA). MA memutuskan SK Gubernur itu tidak sah. Dalam pertimbangannya, para hakim agung mengatakan yang menentukan batas wilayah di lapangan adalah Mendagri, bukan Gubernur. MA menunjuk Pasal 6 ayat (4) UU No. 2 Tahun 2003 sebagai dasar hukumnya.

 

Karenanya, Bupati Banjar hendak menghabisi Pasal 6 ayat (4) tersebut. Pasalnya, bila mengacu pada konstitusi, seharusnya yang berhak menentukan batas wilayah adalah Gubernur. Ia menunjuk Pasal 18 UUD 1945. Pemerintah Daerah (baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, sebut Safrin.

Tags: