Kewenangan Ditjen Pajak Makin Besar, KADIN Memprotes RUU Perpajakan
Berita

Kewenangan Ditjen Pajak Makin Besar, KADIN Memprotes RUU Perpajakan

‘Pilihannya sekarang adalah kita meminta Pemerintah untuk menunda atau kita berjuang di parlemen.'

CR-2
Bacaan 2 Menit

 

KADIN juga mendukung pendapat DPR bahwa RUU Perpajakan yang diajukan Pemerintah perlu dibahas bersama dengan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), cetus Hidayat.

 

Sementara, Sofjan Wanandi menjelaskan keanehan dalam RUU Perpajakan. Antara lain terlihat pada Pasal 2 ayat (4) huruf a dan b atau di Pasal 13 ayat (1) huruf b yang menyebabkan para WP yang hendak mengajukan permohonan NPWP langsung ditanya kenapa lima tahun sebelumnya belum membayar pajak.

 

Begitu banyak sanksi yang diberikan sehingga bagi pengusaha ini menakutkan, kata Sofjan.

 

Ditambahkannya, pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) RUU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa untuk hibah--meskipun dalam hubungan darah satu garis--baik penerima hibah maupun pemberi hibah harus membayar pajak.

 

Jadi, jika seorang anak mengirim orangtuanya ke Singapura untuk berobat atau orang tua yang menyekolahkan anaknya ke luar negeri itu kena pajak. Di Jepang, hibah untuk satu garis hubungan darah tidak lagi kena pajak, papar Sofjan.

 

 

Kesetaraan wajib pajak dan petugas pajak

Hiroo Koshino menyatakan pihaknya mendukung langkah KADIN memberikan kepastian hukum dalam melindungi hak pembayar pajak. Ia berharap RUU Perpajakan bisa meningkatkan kepercayaan dunia usaha.

 

Wajib Pajak bukan hanya bayar pajak saja, ada banyak kewajiban dan tidak boleh salah. Terlalu banyak kewajiban, tukas Koshino.

 

Pada kesempatan yang sama Philip J Shah menyatakan, IBC mendukung usulan KADIN mereformasi RUU Perpajakan. Terutama, lanjut Shah, adanya kepastian hukum dan kesetaraan antara wajib pajak dan petugas pajak. Ia menambahkan Indonesia saat ini memberlakukan ekstensifikasi pajak, namun juga harus mempertimbangkan daya saing. Hal ini karena sebagian investor asing ragu karena dengan adanya ekstensifikasi menimbulkan persepsi biaya tinggi dan ketidakpastian.

Tags: