Kewenangan Besar Matheus Joko di Proyek Bansos
Berita

Kewenangan Besar Matheus Joko di Proyek Bansos

Selama jadi PPK, Matheus berwenang menandatangani proyek Bansos.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Padal 16 April 2020 di Kantor Pertani, Harry menemui Lalan. Pada pertemuan itu, Lalan menyetujui keinginan Harry sebagai penyuplai barang-barang non-beras untuk paket sembako dengan kesepakatan bahwa biaya-biaya untuk operasional dalam hal apapun dengan pihak luar akan menjadi tanggungjawab Harry.

Selanjutnya, mewakili Pertani, Harry menghadap kepada Victorius Saut Hamonangan Siahaan selaku Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos dan PPK reguler Direktorat PSKBS untuk memaparkan spek barang, jenis, jumlah dan kesiapan gudang.


Pada 20 April 2020, Harry menemui Matheus Joko Santoso yang telah ditunjuk oleh Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial (Mensos) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengadaan bansos. Saat itu, Matheus Joko Santoso memperkenalkan terdakwa dengan Agustri Yogasmara sebagai pemilik kuota paket bantuan sosial sembako yang akan dikerjakan oleh Harry.

Diketahui Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Harry didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tags:

Berita Terkait