Kewenangan Besar Matheus Joko di Proyek Bansos
Berita

Kewenangan Besar Matheus Joko di Proyek Bansos

Selama jadi PPK, Matheus berwenang menandatangani proyek Bansos.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: RES

Direktur PT. Mandala Hamonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin, yang dihadirkan sebagai saksi oleh penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa Harry Van Sidabukke, konsultan hukum dan juga pengusaha mengungkap peran besar dari Matheus Joko Santoso, pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) yang juga sudah menjadi tersangka dalam perkara ini.

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus memang mempunyai kekuasaan besar dalam proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos. Karena itulah tidak mudah untuk bertemu Matheus apalagi meminta tanda tangan yang bersangkutan berkaitan dengan proyek tersebut dan hal ini pun diakui oleh Rajif Bachtiar.

Awalnya, Harry yang menjadi terdakwa dalam perkara ini diberikan kesempatan bertanya kepada Rajif pengalamannya meminta tanda tangan Matheus. “Pernah tidak stafnya saksi bernama Siska mengeluh tidak pernah mendapat tanda tangan Pak Joko (Matheus Joko Santoso), kecuali Harry yang meminta?" tanya Harry di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4).

Rajif mengakui hal tersebut. Menurut dia, tanda tangan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) itu sulit didapatkan, bahkan ia melalui stafnya sudah berkali-kali meminta tanda tangan Matheus namun selalu menemui jalan buntu. “Pernah, saya lupa pastinya. Kayaknya lebih dari satu kali,” kata Rajif.

Namun jika Harry yang meminta, maka hasilnya berbeda. Harry dengan mudah meminta tanda tangan Matheus berkaitan dengan proyek tersebut. “Jadi betul harus saya ya yang mintakan?” tanya Harry lagi. “Iya betul,” jawab Rajif. (Baca: Saksi Bansos: Setor Fee Dulu, Pembayaran Kemudian)

Dalam dakwaan, perkenalan Harry dengan Matheus bermula pada awal April 2020, ia menemui Pepen Nazaruddin selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) dan Mokhamad O. Royani selaku Sekretaris Pepen setelah mengetahui adanya pekerjaan bansos sembako dalam penanganan Covid-19.

Atas arahan Mokhamad, Harry berkoordinasi dengan Rizki Maulana guna mengajukan penawaran pekerjaan tersebut dengan menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude, namun ternyata tidak memenuhi kualifikasi, Selanjutnya, atas saran Achmad Gamaluddin Moeksin alias Agam selaku Direktur PT Bumi Pangan Digdaya (BPD), Harry menemui Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero) yang sebenarnya telah ditunjuk pada 15 April 2020 sebagai salah satu penyedia bansos

Padal 16 April 2020 di Kantor Pertani, Harry menemui Lalan. Pada pertemuan itu, Lalan menyetujui keinginan Harry sebagai penyuplai barang-barang non-beras untuk paket sembako dengan kesepakatan bahwa biaya-biaya untuk operasional dalam hal apapun dengan pihak luar akan menjadi tanggungjawab Harry.

Selanjutnya, mewakili Pertani, Harry menghadap kepada Victorius Saut Hamonangan Siahaan selaku Kepala Sub Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos dan PPK reguler Direktorat PSKBS untuk memaparkan spek barang, jenis, jumlah dan kesiapan gudang.


Pada 20 April 2020, Harry menemui Matheus Joko Santoso yang telah ditunjuk oleh Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial (Mensos) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengadaan bansos. Saat itu, Matheus Joko Santoso memperkenalkan terdakwa dengan Agustri Yogasmara sebagai pemilik kuota paket bantuan sosial sembako yang akan dikerjakan oleh Harry.

Diketahui Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

Harry didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tags:

Berita Terkait