Kewajiban Negara Melindungi Pekerja Migran Indonesia
Kolom

Kewajiban Negara Melindungi Pekerja Migran Indonesia

​​​​​​​Putusan MK dapat menjadi patokan bagi seluruh stakeholder untuk memiliki persepsi atau pandangan yang sama dalam hal memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi TKI atau Pekerja Migran Indonesia.

Bacaan 7 Menit

Pasal 54 ayat (1) huruf a dan huruf b:

  1. Untuk dapat memperoleh SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan:
  1. memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paiing sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
  2. menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Pasal 82 huruf a:

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap Orang yang dengan sengaja menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada:

  1. jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a; atau

Pasal 85 huruf a:  

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang:

  1. menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pekerjaan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a;

Dalam argumentasi konstitusionalnya, ASPATAKI berpandangan bahwa ketiga pasal tersebut telah menyebabkan terlanggarnya hak konstitusional ASPATAKI sebagai badan hukum privat yang menaungi organisasi perusahaan penempatan para Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri yang anggotanya berjumlah 142 perusahaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait