Secara keseluruhan, proses pencocokan yang menghabiskan waktu selama empat jam ini berjalan cukup lancar. Kecuali pembahasan mengenai jumlah suara pada pemegang obligasi.
Pasalnya, beberapa kreditor mempertanyakan mekanisme pengambilan suara untuk kreditor yang terikat pada perjajian wali amanat. Bahkan, salah satu kreditor mengkhawatirkan akan terjadi manipulasi jumlah suara.
Terkait hal ini, Andrey mengingatkan bahwa permasalahan obligasi ini adalah perjanjian yang dibuat sendiri oleh para pihak. Jadi, tim pengurus tidak bisa menyimpang dari perjanjian wali amanat yang telah ditandatangani para pihak.
Andrey pun melanjutkan sebelum pemungutan suara dilakukan, terlebih dahulu harus dilakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO). “Itulah yang menjadi pijakan pengurus untuk mengambil sikap,” tukasnya.
Kendati demikian, Andrey menekankan bahwa jumlah suara pemegang obligasi tidak akan dihitung menjadi satu suara. Akan tetapi, dihitung berdasarkan suara terbanyak.