Ketua Serikat Pekerja RS Pondok Indah Didakwa Aniaya Atasannya
Berita

Ketua Serikat Pekerja RS Pondok Indah Didakwa Aniaya Atasannya

Jaksa penuntut umum (JPU) Hari Wahyudi membacakan dakwaan terhadap Ketua Serikat Pekerja RS Pondok Indah Edi Waluyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (6/11). JPU mendakwa Edi dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap supervisornya, Nugroho Marwanto.

Tri/Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Ketua Serikat Pekerja RS Pondok Indah Didakwa Aniaya Atasannya
Hukumonline

Usai pembacaan dakwaan, Edi mengaku tidak mengerti dakwaan JPU. Menurutnya, ia tidak pernah menganiaya Nugroho seperti yang diuraikan dalam dakwaan JPU. "Saya tidak pernah mencekik Nugroho. Itu direkayasa," cetus Edi di persidangan. Namun, Ketua majelis hakim I Gde Putra Jadnya menyatakan bahwa soal adanya rekayasa atau bukan biar pengadilan yang akan menentukan.

Menurut JPU, penganiyaan yang dilakukan oleh Edi terjadi pada 7 Mei 2002 bertempat di RS Pondok Indah Jakarta Selatan. Saat itu, Edi mencekik leher Nugroho ketika korban sedang memanggil terdakwa yang keluar dari ruangan dr. Irna S. Hardiawan.

Sebelumnya, di dalam ruangan dr. Irna sempat memberikan peringatan kepada terdakwa yang dinilai telah melalaikan tugasnya di bagian fisioterapi RS Pondok Indah. Namun, saat itu terdakwa tidak terima atas peringatan itu. Kemudian, terdakwa keluar dari ruangan dan diikuti oleh korban yang sempat memanggilnya.

Dalam surat dakwaan, JPU juga menyatakan bahwa berdasarkan hasil visum et repertum RS Pondok Indah yang ditandatangani dr. Heru Sutantyo didapati jejas merah multiple sebanyak lima buah di sekeliling leher korban. Jejas merah tersebut diyakini akibat luka cekikan yang dilakukan terdakwa.

Kriminalisasi

Usai persidangan, kepada hukumonline, Edi mengaku apa yang terjadi padanya merupakan hasil rekayasa pihak RS Pondok Indah. Alasannya, sejak Serikat Pekerja RS Pondok Indah berdiri pihak manajemen RS berusaha mencari-cari kesalahan serikat pekerja.

Menurut Edi, kasus yang menimpa dirinya merupakan kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja, di mana ia menjadi ketuanya. Setelah peristiwa yang didakwakan padanya, sebenarnya kondisi Nugroho tidak serius. Bahkan, kilahnya, setelah peristiwa itu Nugroho masih tampak baik-baik saja.

Ia menambahkan bahwa selama ini serikat pekerja RS Pondok Indah memang tidak disukai oleh pihak manajemen. Buktinya, dengan dilakukannya PHK secara beruntun terhadap beberapa aktivis SP. Padahal, sejauh ini SP hanya menuntut kebaikan normatif dari manajemen akan hak-hak karyawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: