"Banyak karyawan yang masa kerjanya di atas lima tahun, tetapi upahnya sama dengan UMR. Dan mereka ini jumlahnya 30% dari seluruh karyawan dengan masa kerja yang sama," ujarnya.
Menghalangi serikat pekerja
Sejauh ini, Edi menerangkan bahwa manajemen RS memang selalu berusaha menghalangi berdirinya serikat pekerja dengan berbagai cara. Padahal, dalam dua tahun perjalanannya serikat pekerja sudah memberikan dampak positif bagi para karyawan, terutama dipenuhinya hak-hak normatif karyawan.
Akan tetapi, ternyata apa yang diperjuangkan serikat pekerja selama ini tidak disukai manajemen. Untuk itu, Edi meminta kepada majelis hakim PN Jaksel untuk memeriksa dan mengadili kasus ini secara bersih, adil, dan obyektif. Ia berharap, kasus ini tidak hanya menambah deretan panjang kriminalisasi terhadap aktivis serikat buruh.
Kasus Ngadiman di PN Tangerang, Imam Sutrisno dan Tata Zoelkarnain dari Bank Panin di PN Jakarta Pusat, kasus Hamdani "sendal bolong" di PN Tangerang, serta kasus Sofyan Bedot dan Sucipto juga di PN Tangerang sudah cukup untuk menunjukan maraknya tindakan kriminalisasi serikat buruh. Edi berharap hal tersebut tidak terus berlanjut.