Ketua Serikat Pekerja RS Pondok Indah Didakwa Aniaya Atasannya
Berita

Ketua Serikat Pekerja RS Pondok Indah Didakwa Aniaya Atasannya

Jaksa penuntut umum (JPU) Hari Wahyudi membacakan dakwaan terhadap Ketua Serikat Pekerja RS Pondok Indah Edi Waluyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (6/11). JPU mendakwa Edi dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap supervisornya, Nugroho Marwanto.

Tri/Amr/APr
Bacaan 2 Menit

"Banyak karyawan yang masa kerjanya di atas lima tahun, tetapi upahnya sama dengan UMR. Dan mereka ini jumlahnya 30% dari seluruh karyawan dengan masa kerja yang sama," ujarnya.

Menghalangi serikat pekerja

Sejauh ini, Edi menerangkan bahwa manajemen RS memang selalu berusaha menghalangi berdirinya serikat pekerja dengan berbagai cara. Padahal, dalam dua tahun perjalanannya serikat pekerja sudah memberikan dampak positif bagi para karyawan, terutama dipenuhinya hak-hak normatif karyawan.

Akan tetapi, ternyata apa yang diperjuangkan serikat pekerja selama ini tidak disukai manajemen. Untuk itu, Edi meminta kepada majelis hakim PN Jaksel untuk memeriksa dan mengadili kasus ini secara bersih, adil, dan obyektif. Ia berharap, kasus ini tidak hanya menambah deretan panjang kriminalisasi terhadap aktivis serikat buruh.

Kasus Ngadiman di PN Tangerang, Imam Sutrisno dan Tata Zoelkarnain dari Bank Panin di PN Jakarta Pusat, kasus Hamdani "sendal bolong" di PN Tangerang, serta kasus Sofyan Bedot dan Sucipto juga di PN Tangerang sudah cukup untuk menunjukan maraknya tindakan kriminalisasi serikat buruh. Edi berharap hal tersebut tidak terus berlanjut.

Tags: