Ketua MK: Tanpa Kepercayaan Publik MK Tidak Berperan Optimal
Terbaru

Ketua MK: Tanpa Kepercayaan Publik MK Tidak Berperan Optimal

Tantangan serius yang dihadapi MK tahun 2023 sampai saat ini adalah rendahnya tingkat kepercayaan publik. Dalam 2 bulan terakhir upaya pembenahan terus dilakukan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kepercayaan publik, Suhartoyo menjelaskan pihaknya telah menyambangi berbagai media dan akan terus berlanjut. Langkah itu dilakukan untuk menjemput masukan dan kritik yang konstruktif untuk mendapatkan informasi ihwal bagaimana dan apa yang seharusnya dilakukan MK untuk memulihkan dan meningkatkan public trust.

“Langkah tersebut merupakan wujud komitmen kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” ujarnya.

Kendati demikian, mantan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar itu menegaskan komitmen kuat itu tidak akan berarti tanpa dukungan mitra kerja, friends of the court, dan masyarakat. Dia berharap semua pihak membantu MK menjaga dan memperkuat kemerdekaan serta kemandirian kekuasaan kehakiman sebagaimana dalam pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Hal itu juga dilakukan sebagai bagian dari mewujudkan visi MK agar publik, terutama pencari keadilan, semakin cepat, mudah, dan jelas dalam mengakses layanan peradilan di MK (access to court and justice ).

“Selama ini, komitmen terhadap aspek keterbukaan telah diwujudkan dan akan terus kami tingkatkan. Sebagai sebuah lembaga negara, seluruh aktivitas MK, terutama di ruang persidangan, merupakan peristiwa publik. Oleh karenanya, publik memiliki hak untuk tahu (right to know) dan mendapatkan informasi,” urai Suhartoyo.

Persiapan penanganan perkara PHPU

Jelang menghadapi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya sudah menyiapkan berbagai persiapan. Mulai dari pembaruan regulasi, terutama tentang tata beracara dalam perkara PHPU, pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU kepada seluruh pemangku kepentingan Pemilu. Pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop Penanganan Perkara PHPU, pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan.

Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen sebagaimana diamanatkan UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah terbentuk. Anggota MKMK terdiri dari Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. (unsur Tokoh Masyarakat) sebagai Ketua merangkap Anggota; Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. (unsur Hakim Konstitusi) sebagai Sekretaris merangkap Anggota; dan Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. (unsur akademisi) sebagai Anggota, yang telah mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Konstitusi pada Senin (8//1/2024) kemarin.

Suhartoyo membeberkan sejak 8 Januari 2024, Majelis Kehormatan MK mulai bekerja untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat lembaga konstitusi itu. Dia bersyukur dan berharap, keberadaan Majelis Kehormatan MK semakin melengkapi, menjawab kebutuhan kelembagaan dan sekaligus memenuhi harapan publik terhadap MK, terutama selama penanganan PHPU.

Tak ketinggalan Suhartoyo meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar MK mampu melaksanakan wewenang konstitusional dalam menangani perkara PHPU yang rencananya dimulai Maret 2024. “Semoga semua itu bermuara pada upaya peningkatan kualitas putusan yang pada akhirnya kami yakini akan memulihkan public trust terhadap MK,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait