Ketua MK: Tanpa Kepercayaan Publik MK Tidak Berperan Optimal
Terbaru

Ketua MK: Tanpa Kepercayaan Publik MK Tidak Berperan Optimal

Tantangan serius yang dihadapi MK tahun 2023 sampai saat ini adalah rendahnya tingkat kepercayaan publik. Dalam 2 bulan terakhir upaya pembenahan terus dilakukan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Suhartoyo (kedua dari kanan) saat menyalami Wakil Ketua MK Prof Saldi Isra. Foto: RES
Suhartoyo (kedua dari kanan) saat menyalami Wakil Ketua MK Prof Saldi Isra. Foto: RES

Sepanjang 2023 Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi berbagai dinamika yang menuai perhatian publik. Bahkan berdampak terhadap menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga yang disebut sebagai penjaga konstitusi itu. Maklum, sembilan hakim konstitusi pun terkena sanksi etik yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan salah satu tantangan besar MK dari waktu ke waktu adalah mendapatkan, meningkatkan, dan mempertahankan kepercayaan publik atau public trust. Mengutip tokoh Alexander Hamilton, Suhartoyo mengatakan pengadilan tidak memiliki kekuatan ‘pedang’ ataupun ‘uang’, melainkan bergantung pada kepercayaan dan kesadaran publik untuk menaati keputusannya.

Dalam negara demokrasi, supremasi hukum sangat bergantung pada ketaatan dan kesediaan warga negara untuk menerima serta melaksanakan setiap putusan pengadilan, termasuk putusan yang mungkin tidak mereka setujui. Bagi Suhartoyo inti dari seluruh proses bisnis MK intinya pada kepercayaan publik. Sebab tanpa kepercayaan publik MK tidak akan berperan optimal.

“Rendahnya tingkat kepercayaan publik, jelas merupakan persoalan serius. Tantangan itulah kiranya yang juga dihadapi MK, seluruh hakim konstitusi, dan khususnya pimpinan MK pada tahun 2023 sampai hari ini,” katanya dalam kegiatan sidang pleno khusus penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di Gedung MK, Rabu (10/1/2024).

Baca juga:

Tapi MK tak berdiam diri terhadap berbagai badai yang menerpa lembaganya. Suhartoyo menegaskan setelah mengucapkan sumpah sebagai Ketua MK pada 13 November 2023 lalu, dirinya bersama Wakil Ketua dan Hakim Konstitusi telah melakukan berbagai langkah penting untuk memulihkan dan meningkatkan public trust. Apalagi jelang agenda penyelesaian sengketa hasil pemilu 2024, pemulihan kepercayaan publik sebuah keniscayaan.

Setidaknya dalam 2 bulan terakhir MK sudah melakukan penataan internal seperti memastikan ketepatan waktu dimulainya persidangan termasuk waktu Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Akselerasi waktu penyelesaian penanganan perkara, peningkatan kualitas putusan dengan mewajibkan semua hakim konstitusi untuk menyampaikan pendapat hukum secara tertulis (written legal opinion).  Serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kepercayaan publik, Suhartoyo menjelaskan pihaknya telah menyambangi berbagai media dan akan terus berlanjut. Langkah itu dilakukan untuk menjemput masukan dan kritik yang konstruktif untuk mendapatkan informasi ihwal bagaimana dan apa yang seharusnya dilakukan MK untuk memulihkan dan meningkatkan public trust.

“Langkah tersebut merupakan wujud komitmen kami untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” ujarnya.

Kendati demikian, mantan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar itu menegaskan komitmen kuat itu tidak akan berarti tanpa dukungan mitra kerja, friends of the court, dan masyarakat. Dia berharap semua pihak membantu MK menjaga dan memperkuat kemerdekaan serta kemandirian kekuasaan kehakiman sebagaimana dalam pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Hal itu juga dilakukan sebagai bagian dari mewujudkan visi MK agar publik, terutama pencari keadilan, semakin cepat, mudah, dan jelas dalam mengakses layanan peradilan di MK (access to court and justice ).

“Selama ini, komitmen terhadap aspek keterbukaan telah diwujudkan dan akan terus kami tingkatkan. Sebagai sebuah lembaga negara, seluruh aktivitas MK, terutama di ruang persidangan, merupakan peristiwa publik. Oleh karenanya, publik memiliki hak untuk tahu (right to know) dan mendapatkan informasi,” urai Suhartoyo.

Persiapan penanganan perkara PHPU

Jelang menghadapi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya sudah menyiapkan berbagai persiapan. Mulai dari pembaruan regulasi, terutama tentang tata beracara dalam perkara PHPU, pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara PHPU kepada seluruh pemangku kepentingan Pemilu. Pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop Penanganan Perkara PHPU, pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan.

Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen sebagaimana diamanatkan UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah terbentuk. Anggota MKMK terdiri dari Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. (unsur Tokoh Masyarakat) sebagai Ketua merangkap Anggota; Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. (unsur Hakim Konstitusi) sebagai Sekretaris merangkap Anggota; dan Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. (unsur akademisi) sebagai Anggota, yang telah mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Mahkamah Konstitusi pada Senin (8//1/2024) kemarin.

Suhartoyo membeberkan sejak 8 Januari 2024, Majelis Kehormatan MK mulai bekerja untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat lembaga konstitusi itu. Dia bersyukur dan berharap, keberadaan Majelis Kehormatan MK semakin melengkapi, menjawab kebutuhan kelembagaan dan sekaligus memenuhi harapan publik terhadap MK, terutama selama penanganan PHPU.

Tak ketinggalan Suhartoyo meminta doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar MK mampu melaksanakan wewenang konstitusional dalam menangani perkara PHPU yang rencananya dimulai Maret 2024. “Semoga semua itu bermuara pada upaya peningkatan kualitas putusan yang pada akhirnya kami yakini akan memulihkan public trust terhadap MK,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait