Ketua MK: Norma yang Terhapus Berlaku Bagi Norma Lain
Berita

Ketua MK: Norma yang Terhapus Berlaku Bagi Norma Lain

MA bersikukuh tetap akan menerapkan SEMA itu sebagai pedoman bagi hakim terkait pengajuan permohonan PK.

ASH
Bacaan 2 Menit


“Tindakan kejaksaan untuk menunda ekseksi dan bukan membatalkan eksekusi dinilai tepat,” katanya.

Meski begitu, dia menyarankan apapun novum yang ditemukan di Filipina tetap harus diuji untuk menghindari adanya kemungkinan rekayasa di peradilan Filipina demi menyelamatkan Mary Jane. Misalnya orang yang mengaku sebagai produsen narkoba di Filipina terbukti bersalah dan dihukum, tetapi hukumannya hanya dipenjara.

“Bisa saja fakta itu membuat hukuman mati Mary Jane ditinjau lagi dan hukuman matinya diubah, nantinya orang yang mengaku sebagai produsen narkoba bisa saja dilepas dari hukumannya. Ini dibutuhkan kejelian hakim di Indonesia perlu untuk menilai novum yang diajukan,” sarannya.  



Tags:

Berita Terkait