“Tindakan kejaksaan untuk menunda ekseksi dan bukan membatalkan eksekusi dinilai tepat,” katanya.
Meski begitu, dia menyarankan apapun novum yang ditemukan di Filipina tetap harus diuji untuk menghindari adanya kemungkinan rekayasa di peradilan Filipina demi menyelamatkan Mary Jane. Misalnya orang yang mengaku sebagai produsen narkoba di Filipina terbukti bersalah dan dihukum, tetapi hukumannya hanya dipenjara.
“Bisa saja fakta itu membuat hukuman mati Mary Jane ditinjau lagi dan hukuman matinya diubah, nantinya orang yang mengaku sebagai produsen narkoba bisa saja dilepas dari hukumannya. Ini dibutuhkan kejelian hakim di Indonesia perlu untuk menilai novum yang diajukan,” sarannya.
Terpisah, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan Surat Edaran MA No. 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali Hanya Satu Kali tidak bertentangan dengan putusan MK. Sebab, yang dihapus dalam putusan MK hanya Pasal 268 ayat (3) KUHAP, bukan UU Kekuasaan Kehakiman. Karena itu, MA bersikukuh tetap akan menerapkan SEMA itu sebagai pedoman bagi hakim terkait pengajuan permohonan PK.
“MK kan hanya menghapus Pasal 268 KUHAP soal PK hanya satu kali, (substansi yang sama dalam UU) yang lainnya kan tidak,” ujar Suhadi.
“Masih ada orang yang anggap pasal tertentu dibatalkan, lalu dibuat UU baru dengan memasukkan pasal yang sama. Padahal kalau ada substansi yang dibatalkan MK dalam undang-undang, itu sudah tidak berlaku lagi di UU lainnya yang memuat substansi yang sama. Itulah yang disebut erga omnes,
Arief mengatakan pemahaman sifat erga omnes ini belum banyak dimengerti semua pemangku kepentingan yang ada di MK. Hal ini berlaku pula dalam putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang berimplikasi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan berkali-kali.
Dia menegaskan putusan MK itu membolehkan pengajuan PK lebih dari satu kali dengan syarat ada novum (bukti baru) yang sebelumnya belum ditemukan selama proses peradilan. Jadi,
advokatUU No. 3 Tahun 2009UU No. 48 Tahun 2009
Sebagai contoh ditundanya eksekusi terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso pada gelombang kedua beberapa waktu. Seandainya faktanya di Filipina ada orang yang mengaku memproduksi narkoba yang berada di koper Mary Jane dan dia tak tahu sama sekali adanya barang itu. Menurutnya, hal tersebut adalah novum yang belum terungkap sebelumnya dalam persidangan Mary jane.