Ketua MA Minta Hakim Agung Cermati Putusan Bebas
Berita

Ketua MA Minta Hakim Agung Cermati Putusan Bebas

Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan meminta hakim agung yang memeriksa kasasi perkara yang diputus bebas untuk memeriksa seluruh materi perkara dan tidak hanya sekadar memeriksa memori jaksa penuntut umum. Meskipun dalam memori kasasi jaksa tidak dapat menunjukkan bahwa terdakwa bebas tidak murni, MA diharapkan bisa mengadili sendiri.

Nay
Bacaan 2 Menit

Hakim agung HAM ad hoc

Enam orang hakim agung HAM ad hoc yang dilantik adalah Sumaryo Suryokusumo, akademisi; Edy Djunaedi Karnasudirdja, mantan  Kepala litbang MA; Masyhur Effendi, akademisi; Ronald Zelfianus Titahelu, akademisi; Sakir Adiwinata, mantan KPT Bandung; dan Tomy Boestomi, mantan hakim agung.

Sumaryo sebelumnya pernah gagal dalam seleksi menjadi anggota Komnas HAM, sedangkan Edy dan Sakir pernah gagal dalam seleksi untuk menjadi hakim agung. Mengenai hal ini, Bagir menyatakan bahwa MA hanya menerima calon yang telah diseleksi oleh DPR. Para hakim ini dipilih oleh DPR dan disahkan oleh presiden Megawati melalui Keppres No 43 Tahun 2003 pada 24 Februari 2003.

Mengenai apakah sudah ada permohonan kasasi dari JPU terhadap putusan bebas pengadilan HAM ad hoc kasus Timor-timor, Bagir menyatakan sampai saat ini belum ada permohonan kasasi perkara itu yang sampai ke MA.

Tags: