Ketua MA Minta Hakim Agung Cermati Putusan Bebas
Berita

Ketua MA Minta Hakim Agung Cermati Putusan Bebas

Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan meminta hakim agung yang memeriksa kasasi perkara yang diputus bebas untuk memeriksa seluruh materi perkara dan tidak hanya sekadar memeriksa memori jaksa penuntut umum. Meskipun dalam memori kasasi jaksa tidak dapat menunjukkan bahwa terdakwa bebas tidak murni, MA diharapkan bisa mengadili sendiri.

Nay
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Minta Hakim Agung Cermati Putusan Bebas
Hukumonline

Hal ini disampaikan oleh Bagir dalam sambutannya ketika melantik enam orang hakim HAM ad hoc pada Mahkamah Agung, Senin (17/3). Dalam kesempatan itu, Bagir meminta pada semua majelis hakim agung yang memeriksa kasasi perkara yang sebelumnya diputus bebas, agar memeriksa seluruh materi perkara. Mulai dari dakwaan, tuntutan, dan proses peradilannya. Tujuannya, untuk mendapat keyakinan bahwa putusan hakim tingkat pertama itu benar-benar putusan bebas.  

Selama ini, menurut Bagir sesuai pedoman MA, ada dua macam putusan bebas, yaitu bebas murni dan bebas tidak murni. Dibedakan menjadi dua macam, karena dalam KUHAP, untuk putusan bebas tidak ada upaya hukum lainnya.

Namun, MA berpendapat tidak adanya  upaya hukum lain itu dapat melukai rasa keadilan masyarakat. Karena itu, untuk memungkinkan keadilan berproses, MA membedakan dua jenis putusan bebas. Dan untuk putusan bebas tidak murni, putusan itu dapat diajukan kasasi.

"Biasanya hakim kasasi melihat apakah jaksa dapat menujukkan apakah putusan itu bebas murni atau bebas tidak murni. Namun, untuk menentukan itu merupakan  hal yang tidak mudah. Jaksa kadang-kadang kesulitan juga," ujar Bagir.

Sedangkan di pihak lain, Bagir menyatakan bahwa ada  pemikiran bahwa kadang-kadang putusan bebas disebabkan karena adanya kekeliruan dalam pemeriksaan. Orang yang semestinya dihukum, tidak jadi dihukum karena sudah dinyatakan bebas. Hal itu dianggap dapat melukai rasa keadilan juga.

"Karena tujuan membedakan murni dan tidak murni itu demi keadilan, maka kami minta, kalau ada perkara bebas, hakim tidak hanya sekadar memeriksa memori kasasi jaksa. Tidak sekadar memeriksa apakah jaksa mampu menujukkan itu bebas murni atau tidak murni, tetapi kami meminta semua majelis hakim agung untuk memeriksa keseluruhan perkara," tutur Bagir.

Jika hakim merasa ada kekeliruan dalam putusan tersebut, maka meskipun jaksa tidak menunjukkan bahwa putusan itu bebas tidak murni, Bagir berharap MA bisa mengadili sendiri hal itu. Hal ini berlaku juga bagi hakim agung ad hoc HAM.

Hakim agung HAM ad hoc

Enam orang hakim agung HAM ad hoc yang dilantik adalah Sumaryo Suryokusumo, akademisi; Edy Djunaedi Karnasudirdja, mantan  Kepala litbang MA; Masyhur Effendi, akademisi; Ronald Zelfianus Titahelu, akademisi; Sakir Adiwinata, mantan KPT Bandung; dan Tomy Boestomi, mantan hakim agung.

Sumaryo sebelumnya pernah gagal dalam seleksi menjadi anggota Komnas HAM, sedangkan Edy dan Sakir pernah gagal dalam seleksi untuk menjadi hakim agung. Mengenai hal ini, Bagir menyatakan bahwa MA hanya menerima calon yang telah diseleksi oleh DPR. Para hakim ini dipilih oleh DPR dan disahkan oleh presiden Megawati melalui Keppres No 43 Tahun 2003 pada 24 Februari 2003.

Mengenai apakah sudah ada permohonan kasasi dari JPU terhadap putusan bebas pengadilan HAM ad hoc kasus Timor-timor, Bagir menyatakan sampai saat ini belum ada permohonan kasasi perkara itu yang sampai ke MA.

Tags: