Ketua MA: Tak Mudah Jaga Kemandirian Hakim
Berita

Ketua MA: Tak Mudah Jaga Kemandirian Hakim

Hakim takut diadukan ke Bawas MA atau KY karena masyarakat semakin kritis.

ASH
Bacaan 2 Menit

Sesuai data Laporan Tahun MA, sepanjang 2012 Bawas MA telah menerima 2.376 laporan pengaduan masyarakat terhadap aparat peradilan yang dinilai melakukan pelanggaran. Sejumlah 294 pengaduan dilayangkan atas nama institusi, sisanya dilayangkan secara online melalui website.

Dari seluruh pengaduan itu, 780 (32,8%) masuk ke kategori tidak layak proses, 409 (17,21%) ditelaah, 95 (4%) dibentuk tim pemeriksa oleh badan pengawasan, 354 (14,9%) dijawab dengan surat, 278 (11,7%) didelegasikan ke pengadilan tingkat banding, 94 (3,96%) didelegasi ke Pengadilan tingkat pertama, 45 (1,89%) didelegasikan ke satuan kerja di MA, dan 321 (13,15%) masih  berada dalam tahap penyelesaian.

Tercatat 69 aparatur peradilan telah dikenakan hukuman disiplin berat, diikuti 16 aparat yang dijatuhi hukuman sedang, 75 aparat dikenakan hukuman disiplin ringan. Dari total 160 aparatur peradilan yang dikenakan sanksi, tercatat mayoritas 46 persendiantaranya adalah hakim, disusul oleh tenaga teknis (panitera dan juru sita) sebanyak 32 persen dan staf non teknis 22 persen.

Jenis pelanggaran terbesar yang dilakukan aparat hukum itu indisipliner dengan jumlah 51,25 persen, perbuatan tercela mencapai 20 persen dan sisanya terbagi menjadi 14,38 persen unprofessional conduct serta 14,38 persen pelanggaran kode etik.

Terpisah, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh berasumsi menurunnya jumlah pengaduan masyarakat terjadi karena hakim-hakim sudah berperilaku lebih baik. Sebab, masyarakat saat ini sudah kritis dalam mengawasi jalannya proses peradilan. Efeknya, hakim berusaha menghindari pelanggaran dan takut diadukan.

“Bawas MA juga takut ‘kecolongan’, jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti akan mengadu atau membuat tembusan ke KY,” kata Imam kepada hukumonline.

Dia tegaskan kalau Bawas MA sudah menangani pengaduan masyarakat dan sudah menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang dilaporkan, KY tidak akan menangani kasus itu. Sebaliknya, kalau Bawas MA tidak menindaklanjuti laporan pengaduan itu, KY akan mengambil alih penanganan pengaduan itu.

“KY akhir-akhir ini gencar menindaklanjuti semua laporan pengaduan masyarakat yang memang bukti-buktinya cukup kuat,” tegasnya.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar menambahkan jumlah hakim yang diperiksa KY selama periode tahun 2005-2012 sebanyak 618 orang. Dari angka itu, hakim yang direkomendasikan sanksi sebanyak 161 orang. 

Tags:

Berita Terkait