Ketua MA: Tak Mudah Jaga Kemandirian Hakim
Berita

Ketua MA: Tak Mudah Jaga Kemandirian Hakim

Hakim takut diadukan ke Bawas MA atau KY karena masyarakat semakin kritis.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua MA: Tak Mudah Jaga Kemandirian Hakim
Hukumonline

Ketua MA M Hatta Ali menegaskan bahwa peradilan harus menghindari peluang terjadinya intervensi. Dalam rangka itu, Hatta mengingatkan para pimpinan pengadilan agar tidak menerima sesuatu dari unsur musyawah pimpinan daerah (Muspida). Hal ini untuk menghindari peluang terjadinya intervensi dari unsur muspida lainnya, seperti kepala daerah, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian daerah.

“Pimpinan pengadilan sudah tidak boleh lagi menerima sesuatu dari unsur Muspida lainnya,” kata Hatta dalam acara Workshop Jurnalis di Bogor, Sabtu (16/3).

Menurut dia, tidak mudah memang menjaga kemandirian hakim karena dunia peradilan syarat dengan intervensi dan tekanan pihak luar. Meski kemandirian peradilan saat ini sudah cukup kuat. Namun, praktiknya masih ada saja hakim yang tergoda sehingga terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku.  

Intervensi Kemandirian hakim, kata Hatta, umumnya disebabkan oleh kelalaian hakim itu sendiri. “Biasanya itu melalui para hakimnya, karena ada intervensi orang luar, baik dengan kekuasaan atau pribadi kehakiman itu sendiri. Karena itu, kita harus terus menjaga kemandirian peradilan itu,” ujarnya.

Dia tegaskan MA tidak akan toleransi terhadap para hakim yang gemar melakukan pelanggaran kode etik, seperti menerima suap. “Kita akan hukum dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai kadar kesalahannya,” katanya.    

Berdasarkan hasil pengawasan, lanjutnya, jumlah laporan pengaduan yang masuk cenderung menurun. Namun, aparat peradilan termasuk hakim yang dijatuhi sanksi disiplin justru meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan Badan Pengawasan MA atau pengadilan tinggi lebih “galak” atau lebih efektif dalam melakukan pengawasan.

“Ini bisa membuat para hakim berpikir dua kali untuk melanggar kode etik dan perilaku,” katanya.     

Sesuai data Laporan Tahun MA, sepanjang 2012 Bawas MA telah menerima 2.376 laporan pengaduan masyarakat terhadap aparat peradilan yang dinilai melakukan pelanggaran. Sejumlah 294 pengaduan dilayangkan atas nama institusi, sisanya dilayangkan secara online melalui website.

Dari seluruh pengaduan itu, 780 (32,8%) masuk ke kategori tidak layak proses, 409 (17,21%) ditelaah, 95 (4%) dibentuk tim pemeriksa oleh badan pengawasan, 354 (14,9%) dijawab dengan surat, 278 (11,7%) didelegasikan ke pengadilan tingkat banding, 94 (3,96%) didelegasi ke Pengadilan tingkat pertama, 45 (1,89%) didelegasikan ke satuan kerja di MA, dan 321 (13,15%) masih  berada dalam tahap penyelesaian.

Tercatat 69 aparatur peradilan telah dikenakan hukuman disiplin berat, diikuti 16 aparat yang dijatuhi hukuman sedang, 75 aparat dikenakan hukuman disiplin ringan. Dari total 160 aparatur peradilan yang dikenakan sanksi, tercatat mayoritas 46 persendiantaranya adalah hakim, disusul oleh tenaga teknis (panitera dan juru sita) sebanyak 32 persen dan staf non teknis 22 persen.

Jenis pelanggaran terbesar yang dilakukan aparat hukum itu indisipliner dengan jumlah 51,25 persen, perbuatan tercela mencapai 20 persen dan sisanya terbagi menjadi 14,38 persen unprofessional conduct serta 14,38 persen pelanggaran kode etik.

Terpisah, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh berasumsi menurunnya jumlah pengaduan masyarakat terjadi karena hakim-hakim sudah berperilaku lebih baik. Sebab, masyarakat saat ini sudah kritis dalam mengawasi jalannya proses peradilan. Efeknya, hakim berusaha menghindari pelanggaran dan takut diadukan.

“Bawas MA juga takut ‘kecolongan’, jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti akan mengadu atau membuat tembusan ke KY,” kata Imam kepada hukumonline.

Dia tegaskan kalau Bawas MA sudah menangani pengaduan masyarakat dan sudah menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang dilaporkan, KY tidak akan menangani kasus itu. Sebaliknya, kalau Bawas MA tidak menindaklanjuti laporan pengaduan itu, KY akan mengambil alih penanganan pengaduan itu.

“KY akhir-akhir ini gencar menindaklanjuti semua laporan pengaduan masyarakat yang memang bukti-buktinya cukup kuat,” tegasnya.

Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar menambahkan jumlah hakim yang diperiksa KY selama periode tahun 2005-2012 sebanyak 618 orang. Dari angka itu, hakim yang direkomendasikan sanksi sebanyak 161 orang. 

Tags:

Berita Terkait