Ketua MA: Pelayanan bagi Para Pencari Keadilan Telah Ditingkatkan dengan Teknologi
Terbaru

Ketua MA: Pelayanan bagi Para Pencari Keadilan Telah Ditingkatkan dengan Teknologi

Penggunaan teknologi informasi sebagai langkah mencegah justice delayed justice denied di Mahkamah Agung Salah satunya dengan menerapkan upaya pengajuan hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit

Selengkapnya, ada 2.835 perkara perdata/pidana yang berasal dari 346 Pengadilan Negeri. Dari angka tersebut terdiri dari 1.706 perkara pidana khusus, 694 perkara perdata umum, 295 perkara pidana umum, dan 130 merupakan perkara perdata khusus.

Kemudian terdapat pula 125 perkara perdata agama yang berasal dari 79 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, 72 perkara pidana militer yang berasal dari 17 Pengadilan Militer, serta 64 perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) yang berasal dari 24 Pengadilan TUN.

“Berdasarkan data kami, seluruh lingkungan peradilan telah mengajukan upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik. Dan dari sisi Mahkamah Agung, perkara tersebut telah diterima oleh seluruh Kamar di MA.,” kata Heru. Ia menilai kondisi ini membuktikan baik dari sisi pengadilan pengaju maupun dari sisi MA, pengajuan kasasi dan PK secara elektronik terlaksana dengan baik

Setidaknya dari total 3.086 perkara kasasi/PK elektronik yang telah masuk ke dalam sistem MA, 390 perkara atau sebanyak 12,31% sudah mendapat nomor perkara. Selebihnya ada 12 perkara lainnya sudah diputus dengan salinannya sudah dikirimkan ke pengadilan pengaju. 

“Untuk kekurangannya seperti software, sumber daya manusia, dan prasarana lainnya, kita akan jadikan peluang untuk melakukan penyempurnaan ke depannya,” kata Panitera MA yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura itu. 

Tags:

Berita Terkait