Ketua MA: Pelayanan bagi Para Pencari Keadilan Telah Ditingkatkan dengan Teknologi
Terbaru

Ketua MA: Pelayanan bagi Para Pencari Keadilan Telah Ditingkatkan dengan Teknologi

Penggunaan teknologi informasi sebagai langkah mencegah justice delayed justice denied di Mahkamah Agung Salah satunya dengan menerapkan upaya pengajuan hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Peserta acara Sosialisasi dan Monitoring di Banyuwangi berfoto bersama, Jumat (2/8/2024) lalu.  Foto: Istimewa
Peserta acara Sosialisasi dan Monitoring di Banyuwangi berfoto bersama, Jumat (2/8/2024) lalu. Foto: Istimewa

Terhitung dari 1 Mei 2024, Mahkamah Agung (MA) menerapkan pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik. Langkah ini dituangkan dalamKeputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. Kebijakan yang ini bertujuan untuk mendorong pelayanan yang lebih prima bagi para pencari keadilan.

“Mahkamah Agung telah melakukan banyak hal dengan adanya teknologi informasi (TI). Pelayanan, pengawasan, pembinaan merupakan sebagian lini di Mahkamah Agung yang sudah menerapkan TI,” ujar Ketua MA M. Syarifuddin dalam kegiatan Sosialisasi dan Monitoring di Banyuwangi sebagaimana dilansirsitus resmi MA, Jumat (2/8/2024) lalu.

Baca juga:

Ketua MA yakin telah banyak mendongkrak berbagai aspek terutama dalam hal pemberian layanan bagi masyarakat pencari keadilan di Indonesia dengan pemanfaatan teknologi. “Jangan mundur ke belakang meninggalkan TI, karena dengan TI kita telah mengubah banyak hal menjadi lebih baik,” kata Guru Besar Tidak Tetap Hukum Universitas Diponegoro itu.

Eksistensi dari penggunaan teknologi dalam berbagai proses yang dilakukan dalam tubuh MA menurutnya telah banyak mempermudah, termasuk memangkas banyak biaya. Tak hanya itu, pemanfaatan TI dalam peradilan dinilai mempercepat asas keadilan untuk sampai ke masyarakat.

“Sehingga justice delayed, justice denied tidak akan terjadi di Mahkamah Agung. Aparatur peradilan di seluruh Indonesia harus semakin kompak dan saling mendukung dalam membangun peradilan yang agung, modern, dan berintegritas,” kata Syarifuddin berpesan .

Sejak upaya hukum secara elektronik efektif berlaku Mei lalu sampai tanggal 31 Juli 2024, MA telah menerima sebanyak 3.086 perkara kasasi/PK elektronik. Jumlah ini berasal dari 466 pengadilan. Data tersebut diungkap oleh Panitera MA Heru Pramono yang hadir dalam acara yang sama.

Selengkapnya, ada 2.835 perkara perdata/pidana yang berasal dari 346 Pengadilan Negeri. Dari angka tersebut terdiri dari 1.706 perkara pidana khusus, 694 perkara perdata umum, 295 perkara pidana umum, dan 130 merupakan perkara perdata khusus.

Kemudian terdapat pula 125 perkara perdata agama yang berasal dari 79 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, 72 perkara pidana militer yang berasal dari 17 Pengadilan Militer, serta 64 perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) yang berasal dari 24 Pengadilan TUN.

“Berdasarkan data kami, seluruh lingkungan peradilan telah mengajukan upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik. Dan dari sisi Mahkamah Agung, perkara tersebut telah diterima oleh seluruh Kamar di MA.,” kata Heru. Ia menilai kondisi ini membuktikan baik dari sisi pengadilan pengaju maupun dari sisi MA, pengajuan kasasi dan PK secara elektronik terlaksana dengan baik

Setidaknya dari total 3.086 perkara kasasi/PK elektronik yang telah masuk ke dalam sistem MA, 390 perkara atau sebanyak 12,31% sudah mendapat nomor perkara. Selebihnya ada 12 perkara lainnya sudah diputus dengan salinannya sudah dikirimkan ke pengadilan pengaju. 

“Untuk kekurangannya seperti software, sumber daya manusia, dan prasarana lainnya, kita akan jadikan peluang untuk melakukan penyempurnaan ke depannya,” kata Panitera MA yang sebelumnya menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura itu. 

Tags:

Berita Terkait