Ketua KPK: Sinergi Aparat Penegak Hukum dengan KPK Tak Berjalan Baik
Utama

Ketua KPK: Sinergi Aparat Penegak Hukum dengan KPK Tak Berjalan Baik

Karena masih ada ego sektoral lembaga. Padahal mandat untuk KPK melakukan koordinasi dan supervisi sudah jelas diatur UU dan Perpres.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menambahkan, pemberantasan korupsi di negara lain seperti Singapura dan Hongkong hanya dilakukan oleh satu lembaga. Sementara di Indonesia dilakukan oleh 3 lembaga yakni Polri, Kejaksaan, dan KPK sehingga perlu koordinasi dan supervisi. Salah satu sebab koordinasi dan supervisi itu tidak berjalan baik karena masih ada ego sektoral lembaga.

“Kalau kami menangkap jaksa, mereka (kejaksaan,-red) menutup pintu, begitu juga dengan kepolisian,” urainya.

Alexander berpendapat persoalan tersebut berdampak terhadap keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi ke depan. Apalagi indeks persepsi korupsi Indonesia mengalami tren penurunan dan yang disorot melulu KPK. Padahal banyak aspek penilaian indeks persepsi korupsi seperti kemudahan investasi, bisnis dan lainnya yang berada di luar kewenangan KPK.

Upaya pemberantasan korupsi juga tidak diikuti lembaga lain.

Hal itu menurut Alexander dapat dilihat dari absennya perubahan cara pandang kelembagaan dan personal. Bahkan ada tren beberapa tahun terakhir sebagian kalangan tidak takut lagi melakukan korupsi karena tingkat risikonya sangat rendah dan potensi untuk ketahuan sangat kecil. Sekalipun terjerat perkara korupsi, seolah ada banyak cara untuk lolos dari hukum.

Pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi KPK menurut Alexander tidak berjalan baik. Belum lama ini Pimpinan KPK dan deputi bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu KPK meminta agar Menkopolhukam untuk memfasilitasi pertemuan antara KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk membahas khusus soal isu korupsi. Sehingga ada pertemuan ketiga lembaga itu secara periodik misalnya setiap triwulan. Tapi sayangnya sampai saat ini belum ada tindak lanjut.

“3 bulan yang lalu tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” imbuhnya.

Menanggapi itu anggota Komisi III DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan materi yang disampaikan pimpinan KPK terkait koordinasi dan supervisi merupakan masalah yang serius. Dia berharap Komisi III DPR bisa menjembatani apa yang menjadi keluhan KPK.

“Laporan yang disampaikan pimpinan KPK ini jangan dianggap remeh, kita harus diskusikan dan cari jalan keluarnya,” usulnya.

Selain itu Johan yang mantan Juru Bicara KPK itu juga usul agar Komisi III menggelar rapat bersama antara KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk membahas terkait koordinasi dan supervisi. Jika masalah ini tak dituntaskan dapat menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi, utamanya yang dilakukan KPK.

Tags:

Berita Terkait