Ketua KPK: Sinergi Aparat Penegak Hukum dengan KPK Tak Berjalan Baik
Utama

Ketua KPK: Sinergi Aparat Penegak Hukum dengan KPK Tak Berjalan Baik

Karena masih ada ego sektoral lembaga. Padahal mandat untuk KPK melakukan koordinasi dan supervisi sudah jelas diatur UU dan Perpres.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (01/07/2024). Foto: RES
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (01/07/2024). Foto: RES

Pemberantasan tindak pidana korupsi harus terus dilakukan karena kejahatan ini berdampak yang besar terhadap keuangan, perekonomian, dan pembangunan nasional. Tugas pemberantasan korupsi di Indonesia setidaknya dilakukan oleh 3 lembaga penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Oleh karena itu sinergi ketiga lembaga penegak hukum dalam menangani masalah korupsi mutlak diperlukan.

Bahkan konsideran menimbang UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK menyebut kepolisian, kejaksaan, dan KPK sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya. Sehingga masing-masing lembaga dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap HAM.

Sayangnya, sinergi ketiga lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi itu tidak berjalan mulus. Hal itu disampaikan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (01/07/2024). Persoalan itu membuat KPK tidak optimal menjalankan tugasnya melakukan koordinasi dan supervisi. Sebagaimana diketahui UU 19/2019 mengatur tugas KPK antara lain melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kita harus mengakui sinergitas antar aparat penegak hukum dengan KPK tidak berjalan baik, juga pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi tidak berjalan,” katanya.

Baca juga:

Nawawi mengatakan sekalipun pemerintah telah memberi arahan yang jelas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No.102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tapi belum bisa berjalan optimal. Praktiknya, antar lembaga yang melakukan koordinasi dan supervisi harus menjalin kerjasama dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS). Padahal Perpres 102/2020 sudah mengatur supervisi secara jelas dan rinci.

“Ketika kita mengambil oknum Kejaksaan Negeri Bondowoso kemarin, ruang supervisi di Kejaksaan seperti tertutup,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait