Berselang sehari setelah demisioner sebagai Ketua DPR periode 2019-2024, Puan Maharani terpilih kembali sebagai pucuk pimpinan DPR, kali ini untuk periode 2024-2029. Puan terpilih sebagai Ketua DPR dalam rapat paripurna dengan agenda penetapan pimpinan DPR periode 2024-2029 yang diselenggarakan Selasa (01/10/2024) di gedung Nusantara II kompleks DPR/MPR.
Pimpinan sementara DPR, Guntur Sasono, mengatakan penetapan pimpinan DPR itu dilaksanakan sesuai Pasal 427D UU No.2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD). Ketentuan itu mengatur antara lain pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Mengacu aturan itu terpilih Puan Maharani dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebagai Ketua DPR.
Baca juga:
- 580 Anggota DPR 2024-2029 Resmi Dilantik, Berlanjut 4 Agenda Rapat
- Anggota Dewan Periode 2024-2029 Diharapkan Jalankan Fungsi Check and Balances
Wakil Ketua DPR secara berurutan yakni Adies Kadir dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Rayat (Gerindra), Saan Mustopa dari fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Apakah disetujui dan ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPR RI masa keanggotaan 2024-2029. Saya minta pendapatnya, setuju?,” tanya Guntur disambut setuju anggota DPR 2024-2029 yang hadir dalam rapat paripurna itu.
Pidato perdana Puan setelah terpilih menjadi Ketua DPR periode 2024-2029 di Gedung Parlemen. Foto: RES