Ketua DPR: VGR Tak Boleh Hilangkan Hak Rakyat Peroleh Vaksin Gratis
Terbaru

Ketua DPR: VGR Tak Boleh Hilangkan Hak Rakyat Peroleh Vaksin Gratis

Puan berharap tidak ada lagi tudingan-tudingan bahwa negara “berbisnis” di tengah penderitaan rakyat. .

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Vaksin yang digunakan adalah vaksin Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) yang total harganya dipatok sebesar Rp Rp879.140 per orang (dua kali dosis/suntikan) sesuai Kepmenkes No.HK01.07/MENKES/4643/2021. Hal ini dimungkinkan setelah Kemenkes memperluas definisi VGR melalui Permenkes 19/2021. Awalnya, hanya untuk karyawan/karyawati dan keluarganya yang ditanggung badan usaha, kini VGR dapat juga diakses individu/perorangan secara berbayar.

Kebijakan vaksinasi berbayar ini sebagaimana diatur Permenkes No.19 Tahun 2021 ini mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, seperti Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan. Alasannya, aturan vaksinasi Covid-19 berbayar bagi individu dan karyawan/karyawati berbayar ini dipandang tidak etis dan melanggar hak kesehatan masyarakat yang dijamin konstitusi.  

PSHK pun memberi sejumlah catatan yang mengandung persoalan terkait rencana VGR individu ini. Pertama, perubahan definisi VGR dilakukan tanpa proses yang transparan dan partisipatif. Sebelumnya, Pasal 1 angka 5 Permenkes 10/2021 dan perubahannya (Permenkes 18/2021) mendefinisikan VGR sebagai pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan dan keluarganya yang pendanaannya dibebankan kepada badan hukum/badan usaha. Namun, Permenkes 19/2021, pada pasal yang sama, memperluas definisi itu dengan memasukkan individu sebagai penerima VGR yang pendanaannya dibebankan kepada individu yang bersangkutan. (Baca Juga: Alasan PSHK Desak Pemerintah Cabut Permenkes Vaksinasi Berbayar)

Kedua, kebijakan vaksinasi berbayar ditetapkan tanpa proses sosialisasi yang layak. Naskah Permenkes 19/2021 baru tersedia di situs web Satgas Penanganan Covid-19 pada Minggu, 11 Juli 2021, sore hari. Sebelumnya, naskah tersebut hanya beredar melalui jalur tidak resmi pesan berantai dan hingga kini masih belum tersedia pada direktori regulasi pada situs web Kementerian Kesehatan.

Ketiga, kebijakan vaksinasi berbayar menunjukkan pemerintah berusaha melepaskan tanggung jawab di tengah kondisi darurat kesehatan masyarakat. Keempat, kebijakan vaksinasi berbayar berpotensi hanya menguntungkan golongan masyarakat dengan level ekonomi menengah ke atas. Hal itu jelas bertentangan dengan tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, tanpa terkecuali. (ANT)

Tags:

Berita Terkait