Ketua DPR: VGR Tak Boleh Hilangkan Hak Rakyat Peroleh Vaksin Gratis
Terbaru

Ketua DPR: VGR Tak Boleh Hilangkan Hak Rakyat Peroleh Vaksin Gratis

Puan berharap tidak ada lagi tudingan-tudingan bahwa negara “berbisnis” di tengah penderitaan rakyat. .

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

"Harus dijelaskan dua jenis program vaksinasi ini beda kamar. Tidak saling terhubung sama sekali," ujarnya.

Puan menambahkan kalaupun vaksin gotong royong dan vaksin gratis terhubung, itu terkait ikhtiar dan semangat bersama untuk mempercepat vaksinasi agar bangsa Indonesia cepat keluar dari masa-masa sulit.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan seluruh pendanaaan vaksin GR bagi badan usaha ataupun individu tak menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selain itu, bahan bakunya pun tidak berasal dari vaksin bantuan (hibah) maupun vaksin program pemerintah sebagaimana diatur dalam Permenkes 19/2021.

“Juga tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.

Dia menegaskan pentingnya saling bergotong royong dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menurutnya, vaksin GR bagi individu merupakan dukungan percepatan vaksinasi dalam mencapai herd immunity dan menyelamatkan jiwa. Masyarakat pun memiliki pilihan tambahan untuk mengakses vaksinasi.

Ia menambahkan hasil rapat koordinasi Senin (12/7/2021) sore, antara lain menyepakati hal baru terkait penerima vaksinasi GR bagi individu yakni semua penerima vaksin GR individu dinaungi badan usaha atau lembaga tempat di mana ia bekerja. Karenanya data yang digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk VGR melalui Kamar Dagang Indonesia (Kadin). “Dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan,” katanya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No.10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Permenkes yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021 ini mengatur Vaksinasi Gotong Royong (VGR) untuk Covid-19 dapat diakses individu secara berbayar.

Tags:

Berita Terkait