Ketika Surat Pembaca Berbuah Gugatan
Utama

Ketika Surat Pembaca Berbuah Gugatan

Surat pembaca disediakan sebagai ruang untuk masyarakat menyampaikan informasi kepada publik. Layakkah pengirimnya digugat atas dasar pencemaran nama baik? Apakah media yang bersangkutan juga bertanggungjawab?

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Perkara ini menjadi menarik karena berdasarkan catatan hukumonline, baru kali ini surat pembaca menjadi obyek gugatan. Praktisi hukum yang juga mantan Anggota Dewan Pers, Hinca Panjaitan membenarkan pandangan itu. Ini adalah perkara yang unik. Karena setahu saya baru sekali ini ada orang yang digugat karena menulis surat pembaca, kata Hinca.

 

Menurut Hinca, rubrik surat pembaca harus disediakan oleh media dalam rangka melayani kepentingan publik (public service obligation). Surat pembaca merupakan ruang bagi masyarakat untuk memberitahukan informasi kepada publik, yang belum atau tidak tercover oleh pemberitaan media, Hinca menjelaskan. Surat pembaca itu bukan 'keranjang sampah' bagi seseorang untuk menghantam pihak lainnya, tambahnya.

 

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, berpendapat tak jauh berbeda. Menurutnya, masyarakat sebagai konsumen berhak untuk menyampaikan keluhannya kepada pelaku usaha. Sepanjang berisi keluhan konsumen dan didukung oleh bukti dan fakta yang kuat dan mendukung, menurut saya tidak ada yang salah jika konsumen tersebut mengeluarkan uneg-unegnya di dalam surat pembaca, urainya.

 

Soedaryatmo mengaku kaget ketika Aseng yang notabene merupakan konsumen malah digugat oleh Duti selaku pelaku usaha. Padahal itu adalah hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas. Jadi kalau ada pihak yang merasa kerebatan dengan materi surat pembaca, ya silahkan untuk mengajukan jawaban secara tertulis juga. Nah kalau pelaku usaha sudah memberikan jawaban, seharusnya tidak perlu lagi ada gugat menggugat.

 

Sampai berita ini diturunkan, pihak Duti yang diwakili oleh Boaz Homer, belum dapat dihubungi melalui sambungan telepon.

 

Komunikasi sebelum kirim surat pembaca

Surat pembaca, kata Soedaryatmo, sejatinya bisa dioptimalkan untuk mempertahankan hak konsumen. Namun alangkah lebih baiknya jika konsumen mau menyampaikan keluhannya secara langsung terlebih dahulu sebelum membuat surat pembaca, bebernya.

 

Biasanya YLKI selalu menyarankan agar konsumen mengadukannya terlebih dahulu kepada pelaku usaha. Dalam batas waktu tertentu jika pelaku usaha tidak memberikan tanggapan, baru si konsumen membuat surat pembaca, tambah Soedaryatmo.

Tags: