Karenanya bentuk pertanggungjawaban redaksi, Hinca menambahkan, adalah menyediakan hak jawab ataupun hak koreksi bagi pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya. Itu bentuk pertanggungjawabannya. Tidak lebih, tidak kurang. Tapi kalau media bersangkutan tidak mau melayani hak jawab maupun koreksi, baru ada kemungkinan untuk menuntut secara hukum.
Dalam perkara Duti vs Aseng ini, Hinca menilai sikap Duti yang meskipun telah mengajukan hak jawab namun tetap memilih melayangkan gugatan adalah sikap berlebihan. Itu sangat berlebihan sekali. Kecuali pihak media bersangkutan tidak melayani hak jawabnya, pungkasnya.