Ketika Pihak Ketiga Menjadi Jalan Berbuat Korupsi

Ketika Pihak Ketiga Menjadi Jalan Berbuat Korupsi

Berkaca dari kasus Hasbi Hasan dan Nurhadi saat menjabat Sekretaris Mahkamah Agung.Meskipun ada larangan bertemu pihak berperkara, tetapi masih diakali melalui pihak ketiga.
Ketika Pihak Ketiga Menjadi Jalan Berbuat Korupsi
Hasbi Hasan saat akan ditahan KPK. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menggelar sidang perdana atas dugaan korupsi Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. Ia didakwa menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp630 juta. Uang suap diterima Hasbi bersama terdakwa lain bernama Dadan Tri Yudianto.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhannya sejumlah Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka," kata penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu.

Selain itu Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi Rp630 juta. Gratifikasi itu disebut berupa uang hingga fasilitas perjalanan wisata hingga penginapan. Penerimaan gratifikasi ini diduga berkaitan erat dengan jabatan Hasbi selaku Sekretaris Mahkamah Agung.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400 dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," kata jaksa KPK.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional