Ketika Pengadilan Hubungan Industrial Tak Lagi Dipercaya
Utama

Ketika Pengadilan Hubungan Industrial Tak Lagi Dipercaya

Kalangan buruh menilai tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan eksistensi PHI. Begitu juga dengan kaum pengusaha, PHI tak lagi diprioritaskan.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Dalam beberapa kasus, putusan hakim PHI Jakarta memang memberi angin segar bagi perlindungan terhadap buruh. Tengok saja perkara Sabar Siregar melawan PT Huntsman Indonesia misalnya. Hakim menolak PHK yang dilakukan perusahaan karena alasan kesalahan berat. Atau putusan hakim yang memerintahkan agar Rumah Sakit Pusat Pertamina mengangkat karyawan outsourcing-­nya sebagai pegawai tetap. Atau simak bagaimana hakim memakai prinsip ex aequo et bono untuk menghukum perusahaan membayar uang penghargaan masa kerja kepada pekerja yang mengundurkan diri.

 

Timboel Siregar, Wakil Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menambahkan beberapa perkara yang bisa dirujuk sebagai salah satu contoh 'keunggulan' PHI ketimbang P4D/P4P. Sebut saja perkara antara Ali melawan PT Puriasri Baktikarya dan PT Bank Mandiri Tbk. Dalam perkara itu, majelis hakim mengabulkan uang paksa atau dwangsom yang dituntut Ali. Suatu hal yang jarang terjadi di PHI, bahkan di peradilan perdata umum.

 

Beberapa putusan perkara itu tampaknya belum mampu mengobati kekecewaan serikat buruh terhadap PHI. Pilihan sikap mereka bulat. Di dalam konferensi mereka menyatakan semangatnya  untuk menolak eksistensi PHI.

 

Kiagus Ahmad di dalam konferensi membeberkan beberapa alasan logis untuk mengesampingkan PHI. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang akrab disapa Aben ini menyatakan, PHI dibentuk agar pemerintah lepas tangan untuk urusan melindungi buruh. PHI cuma dibentuk sebagai arena pertarungan antara buruh dan pengusaha, ujarnya.

 

PHI, lanjut Aben, dinilai tak lebih sebagai lembaga yang mengkompromiskan pelanggaran hak normatif buruh. Salah satu indikatornya adalah kewenangan hakim memerintahkan perdamaian di antara para pihak yang berperkara. Hak normatif buruh sudah diatur Undang-Undang. Seharusnya tidak boleh dikompromiskan lagi.

 

Boikot PHI

Di penghujung konferensi, para serikat buruh dan LSM bersepakat untuk menihilkan eksistensi PHI. Dalam bentuk konkret, mereka akan berupaya habis-habisan agar perselisihan hubungan industrial tidak mampir ke PHI. Ekstrimnya, mereka akan lebih memakai mekanisme mogok kerja untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan.

 

Marlas Hutasoit, aktivis Pelayanan Masyarakat Kota-Huria Kristen Batak Protestan (PMK-HKBP), mengungkapkan praktek mogok yang dilakoni buruh di Meksiko untuk mengeliminir keberadaan industrial court. Atas mogok itu, akhirnya pengadilan perburuhan di Meksiko itu dibubarkan, lantangnya.

Tags: