Ketika Pakar Pidana Diharapkan Hakim
Berita

Ketika Pakar Pidana Diharapkan Hakim

Dua pakar pidana diberi kesempatan ketiga untuk memberikan keterangan meski dua kali tak datang.

inu
Bacaan 2 Menit


"Setelah pihak kami berkoordinasi, Pak Andi Hamzah masih di Ujungpandang," terang Sistoyo. Begitu pula jawaban terdakwa akan ketidakhadiran staf ahli Kapolri, Chaerul Huda karena berhalangan.


Anehnya, kesempatan kali kedua yang gagal tak membuat majelis hakim untuk melanjutkan agenda berikut. Yaitu pembacaan surat tuntutan dari penuntut unum. Padahal ada prinsip dalam persidangan yaitu cepat, efisien dan murah.


"Sidang ditunda untuk mendengarkan keterangan ahli a de charge dari terdakwa," ujar GN Arthanaya. Dia juga menambahkan, "Jangan lagi tak hadir ahli dari terdakwa."


Sidang pun ditutup dengan tanda ketukan palu oleh ketua majelis hakim. Tak sampai lima menit, sidang tersebut berlangsung.


Seusai sidang, Sistoyo menyatakan dengan nada yang terdengar kesal, kesempatan ketiga dari majelis tetap dihormati. "Nanti kalau tidak hadir lagi, saya memilih untuk dilanjutkan saja dengan agenda pembacaan tuntutan," pungkasnya.


Seperti diketahui, Sistoyo adalah ketua tim penuntut umum pengusaha Edward H Bunyamin yang didakwa melakukan penipuan. Diduga karena suap, tuntutan Edward diturunkan Sistoyo yang perkaranya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.


Tetapi, tindakan itu tercium KPK yang sudah mengawasi perselingkuhan antara jaksa dan terdakwa itu. Seusai transaksi, Rp100 juta namun belum penuh uang diterima Sistoyo yang seharusnya Rp150 juta, mereka ditangkap KPK.


Edward bersama rekannya, Anton Bambang lebih dulu dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 26 April 2012. Masing-masing dihukum penjara selama 2,5 tahun. Ditambah denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Tags: