Ketika Pakar Pidana Diharapkan Hakim
Berita

Ketika Pakar Pidana Diharapkan Hakim

Dua pakar pidana diberi kesempatan ketiga untuk memberikan keterangan meski dua kali tak datang.

inu
Bacaan 2 Menit
 Andi Hamzah, pakar hukum pidana. Foto: Sgp
Andi Hamzah, pakar hukum pidana. Foto: Sgp

Maksud hati menghadirkan pakar Andi Hamzah, apa daya yang ditunggu masih di Ujung Pandang.


Begitu mungkin pepatah baru untuk menggambarkan kondisi aksa Sistoyo. Terdakwa kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung ini memilih pakar hukum pidana Andi Hamzah dan Chaerul Huda menjadi ahli a de charge.


Namun, saat agenda sidang dijadwalkan untuk mendengar keterangan kedua pakar itu, yang dinanti tak datang. Keduanya mengabarkan Sistoyo berhalangan hadir..


Tak ingin sidang sia-sia, majelis hakim lalu memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang. Setelah pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.


Tapi, selain perintah lompat ke agenda berikutnya, Ketua Majelis Hakim GN Arthanaya punya kehendak lain. Keterangan ahli a de charge yang diajukan terdakwa tetap harus dihadirkan usai pemeriksaan terdakwa.


Entah alasan apa majelis membutuhkan keterangan ahli sekaliber Andi Hamzah dan Chaerul Huda. Memang, adalah kewenangan ketua majelis hakim untuk melakukan itu seperti Pasal 182 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Pasal 182

(1) a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;

b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang

dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir;

c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.

(2) Jika acara tersebut pada ayat (1) telah selesai, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim - ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberikan alasannya;


Tetapi, keistimewaan yang diberikan majelis hakim pada pihak terdakwa kembali gagal. Senin (1/5), ketika sidang dibuka, kedua ahli pidana tersebut kembali tak hadir.


"Setelah pihak kami berkoordinasi, Pak Andi Hamzah masih di Ujungpandang," terang Sistoyo. Begitu pula jawaban terdakwa akan ketidakhadiran staf ahli Kapolri, Chaerul Huda karena berhalangan.


Anehnya, kesempatan kali kedua yang gagal tak membuat majelis hakim untuk melanjutkan agenda berikut. Yaitu pembacaan surat tuntutan dari penuntut unum. Padahal ada prinsip dalam persidangan yaitu cepat, efisien dan murah.


"Sidang ditunda untuk mendengarkan keterangan ahli a de charge dari terdakwa," ujar GN Arthanaya. Dia juga menambahkan, "Jangan lagi tak hadir ahli dari terdakwa."


Sidang pun ditutup dengan tanda ketukan palu oleh ketua majelis hakim. Tak sampai lima menit, sidang tersebut berlangsung.


Seusai sidang, Sistoyo menyatakan dengan nada yang terdengar kesal, kesempatan ketiga dari majelis tetap dihormati. "Nanti kalau tidak hadir lagi, saya memilih untuk dilanjutkan saja dengan agenda pembacaan tuntutan," pungkasnya.


Seperti diketahui, Sistoyo adalah ketua tim penuntut umum pengusaha Edward H Bunyamin yang didakwa melakukan penipuan. Diduga karena suap, tuntutan Edward diturunkan Sistoyo yang perkaranya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.


Tetapi, tindakan itu tercium KPK yang sudah mengawasi perselingkuhan antara jaksa dan terdakwa itu. Seusai transaksi, Rp100 juta namun belum penuh uang diterima Sistoyo yang seharusnya Rp150 juta, mereka ditangkap KPK.


Edward bersama rekannya, Anton Bambang lebih dulu dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 26 April 2012. Masing-masing dihukum penjara selama 2,5 tahun. Ditambah denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Tags: